Pedagang Bakwan Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi
BEDIL (Surabaya)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang penjual bakwan yang di duga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka yang berinisial JK (41) warga Jl. Sutorejo Timur, Dukuh Sutorejo, Surabaya, di tangkap saat menerima titipan 4 poket sabu seberat 2,9 gram dan saat digledah barang haram tersebut di temukan oleh anggota di dalam rumah tersangka.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan adanya tangkapan tersebut. "Tersangka kami tangkap usai menerima barang haram 4 poket sabu-sabu dari temannya yang berinisial TD (DPO). Tersangka ini keseharianya menjual bakwan, karena penghasilannya sedikit, diam- diam tersangka mengedarkan sabu-sabu di wilayah Dukuh Setro," Terang Daniel.
Semula tersangka, masih Daniel, mendapatkan orderan dari TD sebanyak 5 gram secara ranjau. Lalu keduanya sepakat bertemu di Jalan Arjuna Surabaya hari rabu tanggal 06 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Narkoba tersebut semuanya habis terjual dan tersangka mendapatkan komisi. Saat kami intrograsi oleh petugas, tersangka ini sudah 30 kali mendapatkan barang haram dari TD," ucap Daniel pada wartawan, Jumat (29/07).
Selain mengamankan tersangka , petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 poket sabu-sabu seberat 2,19 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong 1 buku catatan penjualan, 1 buah ATM BCA dan 1 Handphone merek Xiomy.
Akibat perbuatanya tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undanda Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (mail)