Polres Metro Bekasi Kota Tersangkakan Ortu Anak Dirantai Dugaan Penelantaran & Kekerasan Kepada Anak

oleh : -
Polres Metro Bekasi Kota Tersangkakan Ortu Anak Dirantai Dugaan Penelantaran & Kekerasan Kepada Anak
banner 970x250

BEDIL (Kota Bekasi) - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan orang tua (ortu) anak ABG inisial R (15), anak dirantai dan minta makan ke warga yang viral di sosial media menjadi tersangka pasal penelantaran anak dan kekerasan kepada anak .

Kedua Tersangka, PS (40) Ayah kandung dan AR (41) Ibu Tiri.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota  sudah merilis adanya anak ABG yang ditelantarkan dan kakinya dirantai dan kedua orang tuanya, PS (40) Ayah kandung dan AR (41) ibu tiri atau ibu sambung diamankan Polres Metro Bekasi Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota  Kombes Pol Hengki  bersama KPAD Kota Bekasi, LPAI Bekasi dan Dinas Sosial Kota Bekasi melakukan dialog kepada kedua orang tua dan melakukan upaya pemulihan kesehatan korban dengan merujuk ke RSUD Abdul Majid Kota Bekasi, Kamis (21/7/2022).

Korban R juga sempat di kunjungi ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI ) Kak Seto Mulyadi ke rumah sakit tempat korban dirawat untuk melihat langsung kondisinya kemarin tanggal 23 Juli 2022.

Kedepannya,  korban R penelantaran setelah dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi dengan berkoordinasi dengan  Dinas Sosial, LPAI, dan KPAD dimana anak tersebut akan di titipan di Shelter Dinas Sosial  Bulak Kapal untuk perawatan kedepannya.

"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, perlu kami sampaikan bahwa terhadap kedua orang tuanya yang terbukti melakukan perbuatan hukum pidana yaitu PS (41) dan AR (40) beralamat di Kp Cikunir Gg Bersama RT 02 RW 08 Kelurahan Jati Kramat Kecamatan  Jatiasih  Kota Bekasi," kata Kapolres Kombes Pol Hengki saat rilis Kepada Media, Sabtu (23/7/2022).

Barang Bukti yang diamankan

Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki  korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral disosial media.

Selanjutnya, Kata Hengki kepada kedua orang tua Korban atau tersangka kita jerat dengan pasal 77 b yo  76 b dan atau pasal 80 pasal 7C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .

"Rencana tindak lanjutnya selain proses penyidikan ini, kita akan melakukan  pemeriksaan beberapa saksi lagi terutama ahli gizi  dan ahli forensik karena hasil visum yang sudah ada dijumpai adanya tanda-tanda kekerasan serta gizi yang kurang baik atau buruk dari korban," kata Hengki.

"Ini menjawab apa yang diharapkan masyarakat terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota dimana kami sudah melakukan langkah- langkah cepat untuk menindak lanjuti  permasalahan yang sangat memprihatinkan ini," pungkasnya. (#dwi heri mustika)

banner 400x130
banner 728x90