KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Izin Tambang Era Bupati Mardani H. Maming
BEDIL (Jakarta Selatan)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Senin (18/7).
Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Tiga saksi merupakan pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sejak 2015-sekarang Stefanus Wendiat, Direktur PT. Trans Surya Perkasa (TSP) 2013-2020 Muhammad Aliansyah, dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020 Wawan Surya.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Sebelumnya pada Selasa (12/7), KPK juga telah memeriksa saksi Novita Tanudjaja selaku Manajer Keuangan PT PCN periode 2010-2014 dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, tim penyidik mengonfirmasi soal aktivitas dan proses keuangan di PT PCN. KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil beberapa pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya perbuatan pidana terkait pemberian IUP tersebut.
Meskipun KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani, tetapi Maming telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
KPK juga telah memanggil Mardani dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Mardani masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pernah Disidik Jampidsus Kejagung di Juni 2021
Seperti pernah dilansir Antaranews.com, Senin (07 Juni 2021), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah melakukan serangkaian penyidikan atas dugaan gratifikasi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana saat itu, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yakni: Senin (07 Juni 2021), Yudhi Aaron selaku Staff Pengelolaan Kendaraan PT. Prolindo Cipta Nusantara, Rudy Sutedja selaku Direktur PT. Bangun Karya Pratama Lestari dan Selasa (08 Juni 2021) memeriksa Bambang Setiawan selaku Komisaris Utama PT. Prolindo Cipta Nusantara. (antara/jpnn/red)