Dugaan Pengeroyokan ADW, Summarecon: Upaya Penyebaran Hoax
BEDIL (Tangerang Selatan)-Pihak PT. Summarecon Agung, Tbk memberikan klarifikasi atas Aksi Forum Wartawan Jakarta (FWJ) digelar depan gedung Plaza Summarecon Kelapa Gading Jakarta Timur dan di depan Mabes Polri terhadap dugaan perkara pengeroyokan yang menimpa Agus Darma Wijaya (ADW), warga perumahan Summarecon Jalan Cluster Maxwell No 28, Tangerang, Jumat (13/05/2022). Surat klarifikasi dikeluarkan Public Relations Dept-PT. Summarecon Agung, Tbk dengan narasumber GM Corporate PT. Summarecon Agung, Tbk, Cut Meutia pada tanggal 13 Mei 2022.
Di dalam isi surat klarifikasi menyebutkan, dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh FWJ dan berkenaan dengan masalah pengosongan rumah di cluster Maxwell, Summarecon Serpong, akibat adanya wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen ADW, yang didalam orasi dan spanduk-spanduk yang dibawa maupun pemberitaan di media yang sifatnya menyudutkan pihak Summarecon Serpong saat proses pengosongan seolah-olah menggunakan preman melakukan pengeroyokan, penculikan dan perampokan atas barang-barang milik ADW dan keluarganya. Maka untuk menghindari kesan keliru bagi masyarakat, dengan ini PT. Summarecon Agung, Tbk memberikan klarifikasi atas apa yang disampaikan FWJ dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah tidak benar dan sangat di dramatisir. Hal itu merupakan upaya penyebaran berita kebohongan (HOAX) untuk mendiskreditkan PT. Summarecon Agung, Tbk, bahkan juga pihak kepolisian.
Masih Surat Klarifikasi PT. Summarecon Agung, Tbk menyampaikan klarifikasi ataupun fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan pada tanggal 20 April 2022. Pihak Summarecon Serpong melakukan pengosongan di Cluster Maxwell karena penghuni/konsumen ADW, telah melakukan wanprestasi, tidak menyelesaikan kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) yang telah disepakati sejak tahun 2019, dan kepada ADW sudah berulangkali diperingati agar memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran pembayarannya. Namun ADW sama sekali tidak menanggapi.
Lanjut surat klarifikasi PT. Summarecon Agung, Tbk, beredarnya informasi dan pemberitaan adanya preman dari Summarecon Serpong dalam tindakan pengosongan tersebut adalah sama sekali tidak benar. Tindakan pengosongan yang dilakukan telah mengikuti prosedur, dan dilakukan bagian Litigasi dan Bagian Keamanan serta dihadiri pihak kepolisian.
Dalam surat klarifikasi PT. Summarecon Agung, Tbk menjelaskan, sebelum tindakan pengosongan dimulai, ADW berdiri di depan pintu rumah sambil memegang senjata tajam/golok, sambil mengatakan jika dilakukan pengosongan, maka ADW akan bunuh diri dan dengan golok itu, dia sempat melukai lengan kirinya sendiri dan darah berceceran di lantai, lalu kembali golok dia tempelkan di lehernya serta mengacung-ngacungkan goloknya.
Jadi luka-luka yang dialaminya dan darah yang tercecer di lantai, tulis surat klarifikasi PT. Summarecon Agung, Tbk adalah akibat perbuatannya sendiri. Atas dasar naluri keamanan dan demi keselamatan, yang dikhawatirkan juga membahayakan orang lain, maka petugas bagian keamanan PT. Summarecon Agung, Tbk melakukan pencegahan terhadap tindakan ADW tersebut dan mengamankan goloknya, kemudian membawa ADW ke pihak Polsek Pagedangan, dan menyerahkan golok milik ADW untuk ditindak lanjuti.
Dalam proses pengosongan rumah, pihak Summarecon telah menyediakan gudang dan transportasi untuk pemindahan barang-barang milik yang bersangkutan ke tempat yang aman. Proses ini pun dilihat oleh pihak kepolisian dan disaksikan oleh pihak keluarga, yaitu istri dan anak dari ADW. Surat pemberitahuan lokasi penyimpanan barang-barang juga telah diberitahukan kepada pihak keluarga ADW, sehingga tidak benar bahwa pernyataan yang disampaikan pihak FWJ bahwa Summarecon Serpong melakukan pencurian barang-barang milik yang bersangkutan. Dalam aksi unjuk rasa FWJ juga menyebutkan adanya para pelaku dari pihak Summarecon yang dibebaskan dari tuduhan tindakan pengeroyokan.
Perlu PT. Summarecon Agung, Tbk tegaskan, pihak Summarecon tidak pernah melakukan tindakan pengeroyokan, melainkan hanya melakukan tindakan pengamanan ketika ADW mengancam dengan golok/senjata tajam akan membunuh diri dan mengacung-ngacungkan goloknya. Pihak Summarecon sesuai prosedur telah mengikuti pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan atas kejadian tersebut. Oleh sebab itu tidak dapat dibenarkan adanya tuntutan dari pihak FWJ kepada Kapolri untuk mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya karena membebaskan pihak Summarecon yang dituduh melakukan pengeroyokan.
PT. Summarecon Agung, Tbk memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Kepolisian sebagai Lembaga penegak hukum, yang senantiasa menjalankan tugasnya dengan baik dan professional di negara kita. Summarecon selama lebih dari 47 tahun senantiasa memberikan apresiasi dan perlindungan kepada konsumen yang beritikad baik dan taat kepada perjanjian yang telah disepakati, dimana antara pihak konsumen dan pengembang sama-sama saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Demikian klarifikasi ini dengan harapan dapat meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.
Dengan terjadinya kasus ini, maka PT. Summarecon Agung, Tbk menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi, melakukan konfirmasi ataupun re-check kepada sumber informasi yang terpercaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.
Seperti pemberitaan kemarin, ratusan massa yang dimotori Forum Wartawan Jakarta (FWJ) menggelar aksi damai di depan gedung Plaza Summarecon Kelapa Gading Jakarta Timur, menuntut keadilan atas dugaan perkara pengeroyokan yang menimpa korban Agus Darma Wijaya (ADW), warga perumahan Summarecon Jalan Cluster Maxwell No 28, Tangerang, Kamis (12/05/2022).
Menurut kuasa hukum korban ADW, Jalintar Simbolon, insiden eksekusi sepihak PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong pada tanggal 20 April 2022 lalu, terhadap korban ADW adalah praktik premanisme.
Itu asumsi kami, Summarecon perusahaan property terbesar di Indonesia layak di tutup karena arogansinya dan tidak menghormati hukum yang ada di Indonesia, kata Jalintar.
Jalintar Simbolon mengatakan, perkara yang menimpa ADW adalah sikap buruk yang diduga dilakukan Summarecon. Sikap dan perbuatan itu menjadi ruang bagi para preman berkelakukan lebih ganas, karena dilindungi perusahaan besar dan para oknum aparat, ucapnya.
Jalintar menambahkan, dengan dibebaskannya para terduga pasal 170 KUHP atas korban ADW, menandakan tidak adanya independensinya Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.
Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menyatakan, dugaan Summarecon mengeskesusi sepihak dan diduga terlibat pengeroyokan terhadap ADW dinilai tidak berprikemanusiaan.
Keputusan Pengadilan saja belum. Dan, proses sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, kok bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN, terang Opan. (red/ Public Relations Dept. - PT. Summarecon Agung Tbk Summarecon Serpong).