Tak Puas Penanganan Hukum ADW Vs Summarecon, FWJ Gelar Aksi Damai
BEDIL (Jakarta)- Ratusan massa yang dimotori Forum Wartawan Jakarta (FWJ) menggelar aksi damai di depan gedung Plaza Summarecon Kelapa Gading Jakarta Timur, menuntut keadilan atas dugaan perkara pengeroyokan yang menimpa korban Agus Darma Wijaya (ADW), warga perumahan Summarecon Jalan Cluster Maxwell No 28, Tangerang, Kamis (12/05/2022).
Menurut kuasa hukum korban ADW, Jalintar Simbolon, insiden eksekusi sepihak PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong pada tanggal 20 April 2022 lalu, terhadap korban ADW adalah praktik premanisme.
"Itu asumsi kami, Summarecon perusahaan property terbesar di Indonesia layak di tutup karena arogansinya dan tidak menghormati hukum yang ada di Indonesia, kata Jalintar.
Jalintar Simbolon mengatakan, perkara yang menimpa ADW adalah sikap buruk yang diduga dilakukan Summarecon. Sikap dan perbuatan itu menjadi ruang bagi para preman berkelakukan lebih ganas, karena dilindungi perusahaan besar dan para oknum aparat, ucapnya.
Jalintar menambahkan, dengan dibebaskannya para terduga pasal 170 KUHP atas korban ADW, menandakan tidak adanya independensinya Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan tidak menghargai penegakan hukum di Indonesia.
"Disinilah Kapolri di uji dan penegakan hukum menjadi pertaruhan, sehingga publik menilai apakah Kapolri melalui Propam Mabes Polri dapat menindak tegas dengan mencopot Kapolres Tangsel beserta jajarannya (pulbaket)," ungkap Jalintar.
Sementara Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan menyatakan, dugaan Summarecon mengeskesusi sepihak dan diduga terlibat pengeroyokan terhadap ADW dinilai tidak berprikemanusiaan.
"Keputusan Pengadilan saja belum. Dan, proses sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, kok bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN, terang Opan.
Untuk itu aksi yang digelar di 2 (dua) titik, yakni: Plaza Sumamrecon Kelapa Gading Kec. Pulogadung, Jakarta Timur dan Mabes Polri sebagai bentuk perlawanan para jurnalis atas tindakan Summarecon Gading Serpong.
"Pada saat peristiwa eksekusi sepihak itu sangat jelas diduga perbuatan melawan hukum yang dilakukan Summarecon, dipertontonkan dengan menutup akses pintu masuk kolega dan para wartawan yang datang ke perumahan Summarecon Jalan Cluster Maxwell No 28. Bahkan telah terjadi dugaan penyanderaan terhadap istri dan anak-anaknya oleh preman Summarecon, ungkap Opan.
"Istrinya sama anak-anaknya diduga disandera, bahkan barang-barang milik ADW dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang kompleks. Sampai detik ini belum diketahui keberadaan barang-barang milik ADW," beber Opan.
Seperti pemberitaan kemarin, pihak PT. Summarecon Agung Tbk yang di jelaskan GM Corporate Communications, Cut Meutia, memberikan hak jawab. Cut Meutia menjelaskan, beredarnya informasi dan pemberitaan, bahwa adanya preman dari Summarecon Serpong dalam tindakan pengosongan tersebut adalah sama sekali tidak benar. Tindakan pengosongan yang dilakukan telah mengikuti prosedur, dan dilakukan oleh karyawan kami, Bagian Litigasi dan Bagian Keamanan serta dihadiri oleh pihak kepolisian.
Namun, sebelum tindakan pengosongan dimulai, Sdr. Agus Darma Wijaya berdiri di depan pintu rumah sambil memegang senjata tajam/golok, sambil mengatakan kalau dilakukan pengosongan ia akan bunuh diri dan dengan golok itu, dia sempat melukai lengan kirinya dan darah berceceran di lantai, lalu kembali golok dia tempelkan ke lehernya. Jadi luka-luka yang dialaminya dan darah yang tercecer di lantai adalah akibat dari ulah perbuatannya sendiri.
Atas dasar naluri keamanan dan keselamatan, yang dikhawatirkan juga membahayakan orang lain, maka petugas Bagian Keamanan kami melakukan pencegahan terhadap tindakan penghuni tersebut dan mengamankan yang bersangkutan dengan mengantarnya ke pihak Polsek Pagedangan. (red)