Ojol Ditangkap Polrestabes Surabaya, Dijerat Pasal Pengedar Narkoba

BEDIL (Surabaya)-Seorang Ojek Online (Ojol) berinisial TK (41) warga jalan Kutisari diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui hendak mengantarkan paket sabu kepada pelangganya, Selasa (29/04/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri saat dihubungi www.beritakeadilan.com mengatakan, penangkapan itu bermula ketika ada laporan informasi dari masyarakat yang curiga dengan rumah TK. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung sigap melakukan penyelidikan.
Kami pastikan informasi tersebut benar, setelah kami lakukan penggerebekan di rumah tersangka TK yakni di Jalan Kutisari, katanya, Senin (09/05/2022).
Anggota di lapangan dengan sigap langsung melakukan penggerebekan di rumah TK dan didapati sebannyak 9 poket sabu siap jual yang akan diantarkan ke pelanganya. Tersangka yang tertangkap basah tak bisa mengelak. Ia pasrah ketika dibawah ke Polrestabes Surabaya.
Kami menemukan sejumlah barang bukti sebanyak 9 poket dengan total berat sebesar 3,19 gram, jelas Daniel.
Dari pengakuan tersangka, narkotika yang berjenis sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang yang berinsial FH yang saat ini masih buronan polisi. Ia pun mengakui jika nekat berjualan sabu lantaran penghasilan sebagai ojol berkurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
Ia jualan pak, tapi belum laku semua sudah kena ketangkap, ujar TK.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (Maksimus Leowgete)