KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Beredar kabar dugaan penyimpangan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) Lamongan kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dbenarkan DPP NGO JALAK Kepala Balitbang Hadi Mulyono kepada berita keadilan. “Ijin melaporkan perkara TKB Lamongan di Kejaksaan Negeri Lamongan naik dari penyelidikan ke status Penyidikan,” isi chating WhatsApp kepada Berita Keadilan.com, Kamis (16/04/2026).
Ditempat terpisah Ketua Umum LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM), Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H memberikan apresiasi kepada Kejari Lamongan. “Apresiasi kepada Kejari Lamongan yang serius dan tegas atas perkara dugaan penyimpangan program KPR Subsidi Perumahan TKB. Sehingga status hukum dari penyelidikan dan penyidikan,” tegas Dwi, panggilan Advokat asal Surabaya ini.
Dwi menjelaskan bahwa, status penyelidikan fokus pada kejadian perkara, apakah kejadian perkara memenuhi unsur pidana atau tidak. “Jika memenuhi unsur pidana didukung minimal 2 (dua )alat bukti kuat, biasanya penyidik menaikan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan. Di status tahap penyidikan, tentunya penyidik akan fokus kepada siapa yang diduga berbuat atau terlibat tindak pidana tersebut. Jika ada, maka orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Harapan saya kepada pihak Kejari Lamongan, jika nanti ada tersangka, seyogyanya dilakukan penahanan. Karena dugaan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana luar biasa,” tegas Dwi.

Belum ada komentar