Kasus Pencabulan Mojokerto Polisi Tangkap SAGP 2026

beritakeadilan.com,

KOTA MOJOKERTO, JAWA TIMUR – Kasus pencabulan kembali mencuat di Mojokerto setelah Satreskrim Polres Mojokerto Kota Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan Jumat (27/3/2026) pekan lalu, menyusul laporan korban yang masuk sejak tahun 2024.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto SH, SIKMH melalui Kasihumas Ipda Jinarwan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial S yang saat itu masih berusia 16 tahun. Korban mengaku telah disetubuhi sebanyak empat kali oleh tersangka di rumahnya ketika tidak ada orang.

Pada persetubuhan pertama, korban dirayu dengan janji akan dinikahi. Namun, pada peristiwa kedua hingga keempat, korban diancam dengan ancaman penyebaran video persetubuhan.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik leher korban dan mendorong hingga terjatuh. Bahkan, tersangka pernah menancapkan pisau di atas kasur sebagai bentuk intimidasi. Selain itu, tersangka mengirimkan voice note melalui aplikasi WhatsApp berisi ancaman akan melakukan kekerasan jika korban memutuskan hubungan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan dan foto kasur dengan bekas tancapan pisau.
  • Satu buah pisau.
  • Beberapa pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa pencabulan.

SAGP dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
  • Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
  • Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
  • Pasal 335 KUHP serta pasal-pasal lain dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun 3 bulan penjara, ditambah hukuman lain sesuai pasal yang dikenakan. Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

Belum ada komentar