SURABAYA, JAWA TIMUR–Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/02/2026). Dalam kesaksiannya, Khofifah membantah keras isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Khofifah secara tegas menepis tuduhan adanya praktik pembagian mahar atau fee sebesar 30 persen dalam penyaluran dana hibah aspirasi. Di hadapan Majelis Hakim, ia menyatakan bahwa skema pemotongan anggaran tersebut tidak pernah ada dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah Tegaskan Tudingan Fee Tidak Benar
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan rincian BAP Kusnadi, Khofifah berkali-kali memberikan bantahan. BAP tersebut sebelumnya menyebutkan adanya pembagian fee terstruktur untuk pejabat Sekretariat Daerah hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami ingin menegaskan kepada Yang Mulia, bahwa hal itu tidak pernah ada. Itu tidak benar, tidak ada, dan sama sekali tidak benar,” ujar Khofifah dengan nada tegas di ruang sidang.
JPU KPK juga menanyakan apakah Khofifah mengetahui adanya aliran dana selama periode kepemimpinannya tahun 2019–2024. Namun, Khofifah secara lugas menjawab bahwa dirinya tidak pernah mendengar atau menerima laporan terkait praktik ilegal tersebut.
Transparansi Proses Penyusunan APBD Jatim
Selanjutnya, Khofifah menjelaskan bahwa sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Jawa Timur melibatkan prosedur yang sangat ketat. Ia menekankan bahwa dana hibah merupakan bagian dari perencanaan pembangunan yang terbuka untuk publik.
Khofifah merinci tahapan tersebut mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Menurutnya, tidak ada ruang gelap dalam pembahasan anggaran karena semua melalui koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Prosesnya sangat panjang dan terbuka untuk umum. Musrenbang adalah forum paling komprehensif karena melibatkan akademisi hingga perwakilan elemen masyarakat,” tambah Khofifah.
Mitigasi Risiko dan Pakta Integritas
Mengenai dugaan penyimpangan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahuinya setelah proses hukum berjalan. Meskipun namanya terseret dalam BAP saksi lain, ia memilih untuk menghormati proses persidangan tanpa melakukan konfirmasi pribadi kepada pihak-pihak terkait.
Sebagai langkah antisipasi korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mewajibkan setiap penerima hibah untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Khofifah menilai dokumen ini merupakan benteng hukum bagi pihak eksekutif.
“Begitu SPTJM dan Pakta Integritas ditandatangani, maka tanggung jawab penggunaan dana sepenuhnya ada pada penerima. Ini adalah bagian dari mekanisme mitigasi risiko yang kami terapkan,” tutupnya.
Sidang ini masih akan terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. Hakim berupaya mengungkap fakta materiil guna menentukan sejauh mana keterlibatan para pihak dalam pusaran korupsi dana hibah Jawa Timur tersebut.





Belum ada komentar