DPRD Lamongan Bungkam Soal Rokok Ilegal Marak Sasar Pelajar, Dugaan Beking Aparat Menguat

beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan,com, Jawa Timur)-Isu peredaran rokok ilegal di wilayah Lamongan kian merajalela dan kini dilaporkan telah menyasar kalangan pelajar. Ironisnya, sorotan tajam publik justru mengarah pada sikap bungkam para wakil rakyat.

Suyatmoko, Wakil Ketua Komisi B DPRD Lamongan, terkesan cuek dan memilih tidak merespons sama sekali ketika dikonfirmasi oleh Beritakeadilan.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat (5/12/2025) terkait fenomena rokok bodong atau tanpa pita cukai yang kian meluas di daerahnya.

BACA: Aliansi Alam Bersatu segera Geruduk Kantor Bea Cukai Gresik, Protes Pembebasan Diduga Agen Rokok Ilegal
BACA: Kasus Rokok Ilegal di Lamongan, Aliansi Alam Bersatu Segera Gelar Demonstrasi di KPBC Gresik
BACA: Kasus Rokok Ilegal di Lamongan Diduga Mandek, Publik Soroti Kinerja Bea Cukai Gresik dan APH

Sikap diam dari anggota dewan ini dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai indikasi adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan negara dan mengancam kesehatan generasi muda.

Pembiaran ini sontak memicu pesimisme di tengah masyarakat Lamongan terhadap kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang, khususnya Bea Cukai, dalam memberantas maraknya rokok ilegal di pasaran.

Bahkan, beredar isu di masyarakat bahwa kurangnya keberanian APH untuk bertindak tegas dan menangkap para pelaku peredaran rokok ilegal dikarenakan adanya dugaan beking dari oknum Aparat Penegak Hukum.

BACA: Pasca Penggerebekan Agen Rokok Ilegal Berkedok Toko Bangunan, LBH Cakram Desak Pemilik Ditahan !
BACA: Gerebek Agen Rokok Ilegal Berkedok Toko Bangunan di Pucuk, Amankan 18.772 Batang Rokok Ilegal
BACA: Toko di Lamongan Digerebek Satpol PP dan Bea Cukai, Diduga Jual Rokok Ilegal Tanpa Cukai

“Ada bekingnya itu pak, makanya gak ditangkap-tangkap,” ujar seorang warga kepada Beritakeadilan.com yang meminta identitasnya dirahasiakan, memperkuat desas-desus yang beredar luas.

Sebelumnya, kinerja Bea dan Cukai Gresik telah menuai kritik keras. Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus rokok ilegal di Lamongan.

Presiden Aliansi, Mifta Zaini, S.Pd, pada Rabu (12/11/2025), mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan kasus yang melibatkan Munir Huda Ahmad, warga Dusun Badu, Desa Wanar. Kasus ini berakar dari temuan rokok tanpa cukai di toko bangunan Sari Bumi Lancar (SBL), Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk.

BACA: Peredaran Rokok Ilegal di Lamongan Kian Mengkhawatirkan, APH Diminta Turun Tangan
BACA: Slogan “Gempur Rokok Ilegal” Dipertanyakan, Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Lamongan Kian Meluas
BACA: Rokok Ilegal Marak di Lamongan, Diduga Dijual Terbuka di Warukulon Pucuk

Mifta menegaskan bahwa pihaknya menilai penegakan hukum dalam kasus ini terlalu lemah dan mendesak agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan para pelaku diadili, bukan diselesaikan hanya dengan denda administratif yang dianggap sebagai praktik akal-akalan.

“Kami tidak ingin kasus ini selesai hanya dengan denda administratif. Masyarakat sudah muak dengan praktik akal-akalan seperti itu,” tegas Mifta.

Sebagai bentuk kekecewaan publik, Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia dalam waktu dekat berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Bea dan Cukai Gresik. Selain itu, Mifta secara khusus meminta Mabes Polri untuk turun tangan mengusut dugaan praktik tidak terpuji oleh oknum Bea Cukai dan mendesak Kejaksaan Agung serta Kementerian Keuangan melakukan audit menyeluruh.

Aliansi berjanji tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas, menyerukan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi integritas lembaga dan kepercayaan publik.

(Edi)

Belum ada komentar