SURABAYA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri Surabaya resmi menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penipuan bermodus investasi gula senilai Rp10 miliar. Status buronan ini diberikan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi.
Penetapan tersebut merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1772 K/PID/2025 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada Mulia Wiryanto.
“Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis, 16 April 2026.
Kejaksaan mengaku telah melakukan pemanggilan resmi serta penelusuran ke dua alamat tempat tinggal Mulia di Surabaya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah melakukan panggilan dan mendatangi dua rumahnya di Surabaya, namun tidak ditemukan. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, mohon segera menginformasikan kepada kami,” tegas Putu.
Dalam perjalanan perkara, Mahkamah Agung menyatakan Mulia tetap bersalah dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya membebaskannya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulia. Putusan majelis hakim yang diketuai Djuanto itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Damang Anubowo yang menuntut hukuman 3,5 tahun.
Upaya hukum lanjutan sempat diajukan melalui Peninjauan Kembali (PK) oleh penasihat hukum Fransiska. Namun, permohonan tersebut akhirnya dicabut karena pemohon tidak pernah hadir dalam empat kali agenda persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan mantan rekan bisnisnya, seorang pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana Rp10 miliar.
Korban dijanjikan investasi dalam bisnis pengadaan gula dengan klaim adanya kontrak kerja sama dengan PTPN Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mulia juga menjanjikan keuntungan sebesar lima persen per bulan serta fleksibilitas penarikan modal.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santoso yang pernah menjabat Wakil Bupati Blitar menyetorkan dana secara bertahap dalam empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama Mulia Wiryanto.
Namun dalam kurun waktu 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, realisasi keuntungan dinilai jauh dari kesepakatan. Total keuntungan yang diterima hanya sekitar Rp2,357 miliar, tidak sebanding dengan skema lima persen per bulan dari total modal Rp10 miliar. Selain itu, modal pokok juga tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan beberapa kali somasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap dan kini memasuki tahap eksekusi.
Kejari Surabaya pun mengimbau Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Belum ada komentar