JAKARTA, DKI JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengintensifkan penanganan perkara perjudian daring yang kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi besar dalam membongkar jaringan kejahatan siber terorganisir di Indonesia.
Patroli siber yang dilakukan secara berkelanjutan berhasil mengidentifikasi sebanyak 21 situs yang terafiliasi dalam satu jaringan. Modus operandi yang digunakan menunjukkan sistem terstruktur, mulai dari pengelolaan platform hingga distribusi dana melalui berbagai rekening, perusahaan, serta pemanfaatan layanan pembayaran digital atau payment gateway.
Sejumlah kalangan menilai bahwa penguatan pengawasan terhadap payment gateway menjadi langkah strategis dalam memutus rantai kejahatan siber. Platform pembayaran tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi, tetapi juga menjadi simpul utama dalam perputaran dana hasil tindak pidana seperti judi online, penipuan digital, hingga investasi ilegal.
Pendekatan ini sejalan dengan konsep follow the money yang disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Ia menekankan bahwa penelusuran aliran dana merupakan kunci utama dalam mengungkap kejahatan keuangan.
PPATK juga menegaskan bahwa sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan dalam berbagai praktik ilegal. Oleh karena itu, penguatan pengawasan melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit transparan menjadi kebutuhan mendesak.
Ahli TPPU Yenti Garnasih menekankan pentingnya memutus aliran dana hasil kejahatan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang menikmati keuntungan ilegal.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan terorganisir.
Penanganan judi online dilakukan melalui dua pendekatan utama. Pertama, penegakan hukum konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan intensif oleh Bareskrim Polri serta jajaran di daerah. Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara yang mengamankan 19 tersangka pada 16 Maret 2026.
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, Siber Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar.
Pendekatan kedua dilakukan melalui mekanisme non-konvensional berbasis keuangan dengan memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Dalam skema ini, aparat menelusuri rekening yang digunakan, termasuk rekening nominee atau pinjam nama.
Dari hasil LHA tersebut, Bareskrim telah menyita sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening terkait praktik judi online. Bahkan pada 5 Maret 2026, dilakukan penyerahan uang hasil perjudian sebesar Rp58 miliar kepada Kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi aset.
Pengungkapan jaringan judi online ini tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset sitaan.
Sejumlah pihak menegaskan bahwa tata kelola aset harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap eksekusi putusan pengadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hasil kejahatan benar-benar dirampas untuk negara.
Pengamat ekonomi dari CELIOS, Nailul Huda, menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online. Ia menegaskan bahwa penanganan tidak boleh berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi harus memastikan seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan aset, diputus secara menyeluruh.
Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik menaruh harapan besar agar proses hukum tidak berhenti pada tahap penuntutan, tetapi berlanjut hingga eksekusi putusan pengadilan secara nyata.
Langkah komprehensif yang dilakukan aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Negara dinilai harus hadir secara utuh, mulai dari pengungkapan kasus, penelusuran aset, hingga pengelolaan hasil sitaan yang transparan dan akuntabel.

Belum ada komentar