Wanita Asal Kembangbahu Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Dilaporkan Lagi ke Polisi

Foto: Pelapor Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Dwi Anjar, seorang wanita asal Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, dilaporkan ke Polres Lamongan oleh TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (9/4/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Nindy mengaku menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan oleh unggahan terlapor di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dirinya.

Informasi yang diperoleh Beritakeadilan menyebutkan, Dwi Anjar yang diketahui bekerja di sebuah kafe di Bojonegoro itu bukan kali pertama berurusan dengan persoalan serupa. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan pada Rabu, 12 November 2025, oleh pelapor berbeda.

Namun, kasus tersebut saat itu diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam penyelesaian sebelumnya, terlapor bahkan telah membuat surat pernyataan di hadapan pihak kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Karena diduga kembali melakukan tindakan serupa, pelapor kali ini memilih menempuh jalur hukum.

“Dulu Anjar ini pernah dilaporkan ke SPKT Polres Lamongan, tapi diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya saat ditemui di depan SPKT Polres Lamongan.

Menurut Nindy, ketika itu Dwi Anjar sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melawan hukum. “Namun kini dia berulah lagi.”

Menurutnya, kasus ini bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu, pelapor yang tengah berada di sebuah rumah kos di Jalan Sumargo, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan, mendapat informasi dari rekannya terkait unggahan status WhatsApp milik terlapor.

“Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga memuat foto pelapor disertai tulisan bernada ejekan fisik serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Selain itu, pelapor juga menyebut terlapor hingga kini masih kerap melontarkan komentar bernada negatif di media sosial yang mengarah pada dirinya, meskipun tanpa menyebut nama secara langsung,” ungkapnya.

Nindy menambahkan, unggahan maupun komentar yang dibuat terlapor dinilai tetap mengarah kepada dirinya karena memuat ciri-ciri spesifik.

“Dia sampai saat ini masih sering berkomentar di media sosial tentang beberapa orang yang bermuatan pencemaran nama baik, dan ada suatu waktu berkomentar tentang saya, namun tidak menyebut nama, tetapi mendeskripsikan alamat, kendaraan, dan hal-hal tentang saya.”

Atas dugaan tersebut, Dwi Anjar terancam dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Atas perbuatannya, Dwi Anjar terancam dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tegas Nindy.

Belum ada komentar