Sidang Wildan Tanpa Penahanan, Kejaksaan dan Pengadilan Saling Lempar Kewenangan

Foto: Sidang Mochamad Wildan di Pengadilan Negeri Surabaya tanpa penahanan terdakwa
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara dugaan rekayasa akta jual beli kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Namun, perhatian publik justru tertuju pada fakta bahwa terdakwa tidak dilakukan penahanan saat proses persidangan berlangsung. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pihak yang memiliki kewenangan menentukan status penahanan setelah perkara masuk tahap pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menegaskan bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Terkait dengan status penahanan, karena tahapan perkara sudah memasuki persidangan maka kewenangan penahanan atau tidak ada di majelis hakim,” kata Iswara.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pihak kejaksaan tidak lagi memiliki otoritas dalam menentukan apakah terdakwa ditahan atau tidak.

Berbeda dengan kejaksaan, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono, memberikan penjelasan yang bertolak belakang. Ia menyebut bahwa majelis hakim hanya melanjutkan status penahanan yang telah ditetapkan pada tahap sebelumnya oleh jaksa.

“(Tingkat) penyidik tidak ditahan, JPU tahanan kota, PN melanjutkan tahanan kota,” ujarnya.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan belum adanya kesepahaman antar lembaga dalam menentukan status penahanan terdakwa di tahap persidangan.

Di tengah proses persidangan, perkara ini turut menyeret nama Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur, Joko Budi Darmawan. Ia dikabarkan diamankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara tersebut.

“Masih diklarifikasi. Dugaannya (menerima suap) itu ada,” ujar Reda.

Pendalaman dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pertemuan pihak-pihak terkait serta pemeriksaan rekaman CCTV.

Joko diketahui diamankan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung pada 17 Maret 2026 bersama seorang pejabat lain di bidang tindak pidana umum. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan.

Dalam surat dakwaan, Mochamad Wildan disebut diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari.

Terdakwa diduga merekayasa akta jual beli dua unit kapal, seolah-olah terjadi transaksi antara kedua perusahaan dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Namun, berdasarkan fakta dalam berkas perkara, dana sebesar Rp5 miliar tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT Eka Nusa Bahari.

Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya setelah majelis hakim mempertimbangkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Status penahanan Mochamad Wildan diperkirakan akan kembali menjadi sorotan, mengingat adanya perbedaan pandangan antar aparat penegak hukum yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Belum ada komentar