SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang lanjutan kasus penjambretan yang menewaskan seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/03/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian dan pemeriksaan saksi guna mengurai fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.
Majelis hakim yang diketuai oleh Edi Saputra Pelawi memimpin jalannya sidang yang sempat mengalami keterlambatan. Persidangan yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 12.50 WIB.
Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori.
Saksi pertama, Misnati, ibu kandung korban Perizada Eilga Artemesia, memberikan kesaksian emosional di hadapan majelis hakim. Ia memaparkan kronologi kejadian berdasarkan cerita terakhir putrinya sebelum meninggal dunia.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menggambarkan dampak nyata dari aksi kekerasan yang dialami korban.
Selain itu, saksi ahli medis Djoni Djunaidi turut memberikan penjelasan terkait kondisi korban saat pertama kali dirawat di RSUD Dr. Soetomo. Ia memaparkan secara rinci penanganan medis yang dilakukan hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
Penjelasan medis ini dinilai krusial untuk mengaitkan secara langsung tindakan kekerasan dengan penyebab kematian korban.
Majelis hakim juga mendalami keterangan saksi Nurul Huda terkait keterlibatannya dengan terdakwa. Pemeriksaan menyoroti proses peminjaman sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan serta dugaan penjualan ponsel milik korban.
Perhatian khusus diberikan pada status barang bukti berupa sepeda motor yang diketahui masih berada dalam penguasaan saksi. Ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi secara tegas mengingatkan agar barang bukti tersebut tidak dipindahtangankan.
“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegasnya di ruang sidang.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Akibat perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban, terdakwa terancam hukuman pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Surabaya, sekaligus peringatan akan meningkatnya kejahatan jalanan dan pentingnya penegakan hukum yang tegas.

Belum ada komentar