KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Proyek jalan di Desa Dayukidul, Kecamatan Kedungadem, menjadi bahan perbincangan hangat masyarakat. Hingga batas akhir pekerjaan pada 31 Maret 2026, kondisi cor beton masih belum sepenuhnya kering. Padahal, kegiatan ini bersumber dari anggaran tahun 2025 yang seharusnya rampung sebelum 31 Desember 2025.
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai tata kelola keuangan desa. Warga menilai pekerjaan terkesan dipaksakan selesai melewati tenggat waktu, meski secara teknis belum layak. “Masih basah, tapi katanya sudah mau selesai. Kalau seperti ini, kualitasnya nanti bagaimana?” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kekhawatiran warga cukup beralasan. Jika cor beton dipaksakan tanpa standar teknis, jalan yang dibangun berisiko cepat rusak dan tidak bertahan lama. Transparansi penggunaan anggaran menjadi tuntutan utama masyarakat.
Secara aturan, kegiatan yang dibiayai dari APBD, termasuk bantuan keuangan khusus desa, wajib diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Jika pekerjaan molor hingga 2026, seharusnya ada mekanisme penganggaran ulang atau skema multiyears yang direncanakan sejak awal. Namun, dari penelusuran di lapangan, proyek jalan di Dayukidul tetap berjalan tanpa kejelasan apakah telah melalui prosedur tersebut. Kondisi ini berpotensi menjadi temuan audit oleh inspektorat daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengamat tata kelola desa menilai keterlambatan proyek tidak bisa dianggap remeh. Selain berisiko terhadap kualitas infrastruktur, juga membuka potensi pelanggaran administrasi hingga kerugian keuangan negara. “Kalau pekerjaan dilanjutkan di luar tahun anggaran dasar tanpa sah, itu jelas bermasalah. Harus ada kejelasan apakah dianggarkan ulang atau tidak,” tegas seorang pengamat.
Pemerintah Desa Belum Memberikan Keterangan
Ironisnya, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Dayukidul, Mutma’inah, S.Pd, belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan proyek tersebut. Sikap bungkam ini semakin menambah rasa penasaran publik. Warga berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran dan kualitas hasil pekerjaan.
Kasus ini menambah panjang persoalan pengelolaan anggaran desa yang perlu mendapat pengawasan serius. Masyarakat menuntut agar pembangunan benar-benar memberi manfaat nyata, bukan sekadar mengejar formalitas administrasi. Sorotan terhadap proyek jalan Dayukidul menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas harus selalu dijunjung tinggi dalam setiap kegiatan pembangunan desa.

Belum ada komentar