KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dugaan praktik pengaburan informasi dalam proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Dayukidul kian menguat. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan mencolok antara nilai anggaran riil dengan informasi yang disajikan ke publik.
Hasil penelusuran di lapangan mengindikasikan, total anggaran BKKD untuk Desa Dayukidul mecapai Rp3 miliar. Namun, yang ditampilkan di papan informasi proyek hanya Rp1,8 miliar-diklaim sebagai tahap pertama. Angka ini seolah menjadi “versi resmi” yang dikonsumsi masyarakat, meski realitasnya jauh lebih besar.
Lebih jauh, proyek yang kini masih berjalan ternyata bukan lagi tahap awal. Melainkan sudah masuk ke tahap dua dengan nilai anggaran yang sangat signifikan.
Seorang narasumber, warga Bojonegoro, yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap fakta tersebut secara gamblang:
“Kalau tahap satu itu sudah selesai akhir tahun kemarin. Sekarang ini yang dikerjakan tahap dua, nilainya sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan adanya dua fase anggaran berbeda yang tidak disampaikan secara utuh kepada publik. Namun ironisnya, papan informasi proyek tetap menampilkan data lama tanpa pembaruan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa informasi yang disajikan bukan sekadar tertinggal, melainkan sengaja dipertahankan untuk membentuk persepsi tertentu di tengah masyarakat.
Sumber yang sama bahkan mengarah pada indikasi pengaburan yang disengaja:
“Ada kesan sengaja tidak diganti, seolah-olah nilainya hanya Rp1,8 miliar. Padahal totalnya lebih dari itu,” imbuhnya.
Jika dugaan ini benar, maka praktik yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori manipulasi informasi publik-sebuah pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran desa.
Lebih mencurigakan lagi, proyek yang seharusnya rampung sesuai tahun anggaran justru molor hingga 2026. Dalih yang beredar menyebut faktor DPAL sebagai penyebab. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi yang transparan mengenai mekanisme, dasar hukum, maupun urgensi penggunaan skema tersebut.
Keterlambatan proyek, ketidakterbukaan nilai anggaran, serta tidak diperbaruinya papan informasi menjadi rangkaian indikator yang sulit diabaikan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut integritas pengelolaan dana publik.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini justru mempertegas kesan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.
Desakan publik pun menguat. Masyarakat menuntut keterbukaan penuh: berapa total anggaran sebenarnya, bagaimana pembagiannya per tahap, serta alasan pasti molornya proyek hingga lintas tahun anggaran.
Tanpa transparansi, ruang spekulasi akan terus melebar. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah kecurigaan-bahwa ada yang sengaja disembunyikan di balik proyek miliaran rupiah ini.

Belum ada komentar