Gempur Narkoba, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus dan Amankan 25 Tersangka

Foto: Konferensi pers Polresta Sidoarjo terkait pengungkapan kasus narkoba Maret 2026
beritakeadilan.com,

SIDOARJO, JAWA TIMUR – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polresta Sidoarjo. Sepanjang Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 25 tersangka yang mayoritas berperan sebagai kurir dan pengedar.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2026) menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki.

“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” ujar Kombes Christian.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja dengan berat 408,66 gram.

Kapolresta menjelaskan, jika dikalkulasikan secara keseluruhan, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 387 juta.

Dalam sejumlah kasus menonjol, aparat mengungkap berbagai modus peredaran narkoba yang digunakan para pelaku. Mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Sebagian besar tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan. Seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.

Pengembangan berikutnya dilakukan pada 9 hingga 10 Maret 2026, di mana polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka. Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.

Kasus serupa juga terungkap pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan pola peredaran yang sama melalui sistem ranjau dan COD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegas Kapolresta.

Belum ada komentar