KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Kehadiran anggota DPRD komisi B Bojonegoro dalam konferensi pers BPR Bank Daerah Bojonegoro tidak lagi dipandang sebagai aktivitas seremonial biasa. Di tengah menguatnya sorotan publik terhadap rencana kegiatan yang melekat pada entitas BUMD tersebut, kehadiran legislatif justru memantik pertanyaan yang lebih mendasar: apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti pada legitimasi simbolik?
Alih-alih meredam polemik, kemunculan anggota dewan dalam forum tersebut justru mempertebal kesan kaburnya batas antara pengawasan dan afiliasi. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengawasan tidak cukup direduksi menjadi kehadiran fisik, melainkan menuntut keberanian menguji, membongkar, dan memastikan akuntabilitas secara substantif.
Anggota Komisi B Fraksi Golkar, Sigit Kushariyanto, menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
“Karena ada undangan, dan peran sebagai fungsi pengawasan,” ujarnya.
Pernyataan ini, jika ditarik dalam kerangka etik pengawasan legislatif, justru membuka ruang kritik. Apakah fungsi pengawasan dapat direpresentasikan hanya melalui kehadiran dalam forum yang dikonstruksi oleh pihak yang diawasi? Ataukah seharusnya pengawasan berdiri independen, kritis, dan berjarak dari narasi yang disusun oleh objek pengawasan itu sendiri?
Sigit Kushariyanto juga menekankan bahwa isu utama yang ia cermati adalah keterbukaan informasi, khususnya terkait klaim efisiensi dan sumber pembiayaan kegiatan.
“Bahwa tidak menggunakan keuangan perusahaan, disampaikan secara terbuka itu,” katanya.
Ia turut menggarisbawahi bahwa secara administratif, kegiatan tersebut telah memperoleh legitimasi dari otoritas eksekutif.
“Pernyataannya bahwa tidak sepeserpun tidak menggunakan perusahaan, dan bahwa nota dinas sudah mendapatkan persetujuan oleh Bupati,” tegasnya.
Namun di titik inilah kontradiksi mulai mengemuka. Di satu sisi, kegiatan tersebut secara atributif melekat pada identitas dan branding BUMD. Di sisi lain, muncul klaim bahwa tidak ada keterlibatan keuangan perusahaan sama sekali. Dalam logika kebijakan publik, situasi ini bukan sekadar janggal, tetapi berpotensi mengaburkan garis akuntabilitas-terutama terkait siapa aktor sesungguhnya yang mengendalikan pembiayaan dan siapa yang diuntungkan.
Ketika didorong lebih jauh mengenai skema pembiayaan yang dinilai tidak transparan, jawaban yang muncul justru minimalis dan menyisakan ruang spekulasi. “Kan berbayar, mas,” ujarnya.
Jawaban singkat ini tidak menjawab pertanyaan substansial mengenai struktur pendanaan. Siapa penyelenggara riil di balik kegiatan tersebut? Bagaimana mekanisme aliran dana dari penjualan tiket? Apakah terdapat pihak ketiga yang menjadi operator utama, dan bagaimana relasi kontraktualnya dengan BUMD? Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih berada di wilayah abu-abu.
Situasi semakin menarik ketika pembahasan masuk ke aspek teknis. Alih-alih memperdalam, justru muncul penegasan batas yang memperlihatkan jarak antara fungsi pengawasan dan penguasaan substansi.
“Teknis tidak wilayah kami, pean ke Kabag perekonomi/pembina BUMD, Asisten II atau langsung Seksa, Wabup, Bupati saja,” cetusnya.
Pernyataan ini secara implisit mengindikasikan fragmentasi pengawasan-di mana legislatif seolah berhenti pada permukaan informasi, sementara detail teknis sepenuhnya dilimpahkan ke ranah eksekutif. Dalam praktik ideal, justru pada wilayah teknislah potensi penyimpangan paling sering bersembunyi.
Ia pun mempertegas posisi DPRD dalam konteks ini. “Fungsi kami sebatas mendapat penjelasan saja mas,” tegasnya.
Jika dimaknai secara literal, pernyataan ini menempatkan DPRD pada posisi pasif-sebatas penerima informasi, bukan penguji aktif. Padahal, dalam mandat konstitusionalnya, DPRD tidak hanya berhak menerima penjelasan, tetapi juga berkewajiban mengkritisi, memverifikasi, bahkan menolak jika ditemukan indikasi ketidakwajaran.
Menanggapi derasnya sorotan publik dan pemberitaan media, Sigit memandang dinamika yang terjadi masih dalam koridor yang wajar.
“Saya rasa sudah seimbang tinggal persepsi dan narasi masing-masing saja,” pungkasnya.
Namun dalam perspektif jurnalisme publik dan akuntabilitas demokratis, keseimbangan tidak dapat direduksi menjadi sekadar tarik-menarik narasi. Keseimbangan sejati menuntut keterbukaan data, kejelasan aktor, serta transparansi proses yang dapat diuji secara independen.
Di titik inilah polemik ini melampaui sekadar perdebatan komunikasi. Ia menjelma menjadi ujian nyata atas fungsi pengawasan legislatif di tingkat daerah: apakah DPRD hadir sebagai penjaga kepentingan publik yang kritis dan independen, atau justru terperangkap dalam pusaran simbolisme yang secara tidak langsung melegitimasi narasi kekuasaan?
Publik kini tidak lagi sekadar menunggu klarifikasi-melainkan menuntut pembuktian.

Belum ada komentar