KOTA DENPASAR, BALI-Nyawa seolah tak lagi berharga. Sebuah penganiayaan brutal mengguncang kawasan Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Jumat (10/4) dini hari. Dua anak buah kapal (ABK), Egi Ramadan (30) dan Hisam Adnan (29), meregang nyawa setelah dikeroyok keji oleh sekelompok orang. Tragisnya, tubuh korban disiram bensin lalu dibakar hingga tewas mengenaskan.
Peristiwa ini bukan sekadar perkelahian biasa. Aksi para pelaku benar-benar di luar nalar manusia. Korban yang sudah lemas dihantam batu dan balok kayu, lalu dalam kondisi kritis justru dibakar hidup-hidup. Kekejaman yang mencoreng wajah damai Bali.
Polisi mengungkap, kejadian bermula dari dendam lama yang dipicu pengaruh alkohol. Korban sempat menantang pelaku melalui video call. Tantangan itu berujung jebakan di lokasi kejadian. Saat korban datang, para pelaku yang sudah mabuk langsung melancarkan serangan brutal.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri. Namun, para pelaku kembali datang dengan bensin. Eksekusi terakhir dilakukan dengan cara membakar tubuh korban. Aksi ini menegaskan betapa nyawa manusia diperlakukan tanpa nilai.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Leonardo David Simatupang, menegaskan pihaknya bergerak cepat. Hanya dalam hitungan jam, lima pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Barang bukti berupa balok kayu, batu, dan botol bensin sisa pembakaran telah diamankan. “Para pelaku terancam hukuman berat atas penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas Kapolresta.
Apakah “sakit hati” dan “mabuk” pantas dijadikan alasan untuk bertindak sekeji ini? Bali yang dikenal damai kembali ternoda oleh aksi premanisme jalanan. Masyarakat pun bertanya-tanya: bagaimana mungkin dendam pribadi bisa berujung pada tragedi kemanusiaan yang begitu kejam?
Kasus penganiayaan brutal Benoa bukan sekadar kriminal biasa. Ia adalah alarm keras bagi masyarakat dan aparat hukum. Nyawa manusia tidak boleh dipermainkan oleh dendam dan mabuk sesaat. Publik menunggu langkah tegas agar tragedi ini tidak sekadar menjadi headline, melainkan titik balik penegakan hukum di Indonesia.

Belum ada komentar