Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus DPO Curanmor, Tercatat Pernah Beraksi di Dua Puluh TKP

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap MH (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama menjadi buronan (DPO). Tersangka diketahui sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
MH, warga Jalan Sidoyoso Makam Rangkah, Surabaya, ditangkap setelah rekannya, S, lebih dulu diamankan polisi saat beraksi di kawasan KH Mas Mansyur, Surabaya, pada Kamis (1/5/2025). Dari pengakuan S, polisi mendapatkan informasi keterlibatan MH sebagai rekan kejahatan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tim berhasil menangkap MH di Jalan Ngaglik, Surabaya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua mata kunci T dan kunci pas yang digunakan untuk melancarkan aksi curanmor.
“Kami akhirnya menangkap tersangka saat berada di Jalan Ngaglik, Surabaya. Kami mengamankan dua mata kunci T dan kunci pas,” ujar Iptu Suroto, Minggu (10/8).
Hasil penyidikan mengungkap MH terlibat di 19 TKP di Surabaya, di antaranya Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jl. Bulak Rukem Timur, Jl. Kapas Madya, Jl. Pogot Gg. 6, Jl. Pogot Gg. 7, Jl. Kapas Baru Gg. 2, Jl. Kapas Madya Gg. 3, Jl. Ploso Timur, Warnet, Jl. Sidoyoso Gg. Buntu, Jl. Wonokusumo, Jl. Kenjeran depan Makam Rangkah, Pasar Bong, Jl. Waru bawah Flyover, Jl. Embong Malang bawah jembatan penyeberangan, dan Jl. Keputih.
Selain itu, MH juga beraksi tiga kali di kawasan Jl. Sidoyoso Masjid serta satu kali di Gedangan, Sidoarjo.
Polisi menambahkan, MH merupakan residivis yang pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2021 dalam kasus narkotika. Modus operandi pelaku adalah mencari sasaran kendaraan di lokasi sepi atau ketika pemilik lengah memarkir kendaraan tanpa pengamanan memadai.
“Pelaku berburu di lokasi-lokasi sepi atau korban yang memarkir sembarangan,” tegas Iptu Suroto. (R1F)