Dugaan Pungli PPDB SMAN 12 Surabaya sebesar Rp25 Juta, Dr. Mugono: Itu Hoaks

oleh : -
Dugaan Pungli PPDB SMAN 12 Surabaya sebesar Rp25 Juta, Dr. Mugono: Itu Hoaks
Ilustrasi skandal pungli PPDB SMAN 12 Surabaya tahun 2025 – Kepala Sekolah membantah hoaks

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini, giliran SMAN 12 Surabaya yang diterpa isu tak sedap. Dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 25 juta dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memicu kegemparan. Praktik ilegal itu disebut melibatkan oknum guru, wakil kepala sekolah, bahkan mengarah ke pimpinan tertinggi di sekolah tersebut.

Seorang jurnalis lokal mengungkap bahwa dirinya mencoba membantu mendaftarkan dua calon siswa, salah satunya berasal dari keluarga kurang mampu. Namun, yang terjadi justru tak disangka: ia diminta membayar puluhan juta rupiah agar kedua anak tersebut bisa diterima di sekolah negeri.

“Saya hanya ingin anak dari teman saya yang tidak mampu bisa sekolah di negeri. Tapi realitanya, saya malah diminta uang puluhan juta agar bisa masuk,” ungkap sang jurnalis, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengklaim salah satu siswa, berinisial SIM, akhirnya diterima setelah menyetor uang sebesar Rp20 juta. Sedangkan calon siswa lainnya, KNP, ditolak karena tak mampu membayar biaya yang diminta. Keterangan tersebut diperkuat dengan dugaan bahwa ada sistem pungli terstruktur yang melibatkan beberapa pihak internal sekolah.

“Saya mendengar langsung permintaan itu dari oknum guru. Bahkan ada dalih bahwa ini permintaan dari atas untuk mengisi bangku kosong,” tambahnya.

Kepala SMAN 12 Surabaya, Dr. Mugono, S.Pd., M.Pd., membantah keras semua tuduhan tersebut. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Kamis (24/7/2025), ia menyebut pemberitaan itu menyesatkan dan tidak berdasar.

Berita itu semua hoaks dan tidak benar,” tegas Dr. Mugono

Ia menyatakan bahwa seluruh proses PPDB di sekolahnya berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Ia juga menyebut, saat ini seluruh siswa aktif mengikuti proses pembelajaran Kurikulum Merdeka berbasis deep learning, dan tidak ada bangku kosong sebagaimana yang dituduhkan.

“SMAN 12 Surabaya tidak memiliki bangku kosong. Jumlah siswa per kelas ditentukan Kemendikbud, yakni maksimal 36 siswa,” jelasnya.

Dr. Mugono juga menegaskan bahwa panitia PPDB telah menjalankan tugas sesuai aturan tanpa adanya pungutan tambahan di luar ketentuan.

Meski pihak sekolah sudah membantah, fakta bahwa salah satu siswa berhasil masuk setelah diduga menyetor uang membuat publik bertanya-tanya. Jika benar tidak ada bangku kosong, bagaimana mungkin satu siswa bisa diterima secara diam-diam?

Sementara itu, calon siswa lainnya justru tereliminasi hanya karena tidak memiliki dana untuk “membayar”.

Kasus ini menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan PPDB yang seharusnya transparan dan adil. Ketatnya persaingan di sekolah negeri memang jadi tantangan tersendiri, namun munculnya celah pungli dengan dalih bangku kosong mengindikasikan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Dunia pendidikan menanggung beban kepercayaan publik. Jika dugaan ini terbukti, maka perlu ada evaluasi menyeluruh dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, bahkan audit independen terhadap praktik PPDB di sekolah negeri, termasuk SMAN 12 Surabaya.

Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Pendidikan tak boleh menjadi ajang transaksi. Anak-anak bangsa berhak atas akses pendidikan yang bersih dan adil, tanpa harus menggadaikan harapan di balik tumpukan uang. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90