Terlena Pesta Miras, Anthony Adiputra Sugianto Jadi Terdakwa Kecelakaan Maut Depan TMP Surabaya

oleh : -
Terlena Pesta Miras, Anthony Adiputra Sugianto Jadi Terdakwa Kecelakaan Maut Depan TMP Surabaya
Terdakwa Anthony Adiputra Sugianto saat menjalani sidang kasus kecelakaan maut di PN Surabaya, Rabu 23 Juli 2025.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Mabuk usai pesta miras dan dugem di sejumlah klub malam, Anthony Adiputra Sugianto kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menyebabkan dua orang tewas dan dua lainnya luka-luka. Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Diana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkap bahwa Anthony mengendarai mobil BMW bernomor polisi B 6695 ZBE dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi.

“Benar Yang Mulia,” ucap Anthony singkat saat membenarkan seluruh kesaksian saksi korban, Muhammad Tulus, pengemudi ojek online yang hadir di persidangan sebagai korban selamat.

Dalam kesaksiannya, Tulus menyatakan bahwa ia terpental usai motornya ditabrak mobil Anthony. “Motor saya terpental. Saya lihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar dan Aditya berada di depan mobil BMW,” terang Tulus di hadapan majelis hakim ruang Tirta.

Tulus juga mengaku mencium bau alkohol dari mulut terdakwa sesaat setelah kejadian. Ia mengungkap bahwa telah berdamai dan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta untuk ganti rugi kerusakan motor dari pihak terdakwa.

Berdasarkan dakwaan JPU, Anthony menghabiskan malam sebelumnya (Sabtu, 12 April 2025) dengan mengkonsumsi minuman keras di berbagai tempat hiburan malam di Surabaya, termasuk UNION Café di Pakuwon Mall dan Black Owl Club. Meski temannya sempat menyarankan agar tidak mengemudi karena terlihat mabuk, Anthony tetap memaksa mengemudikan BMW miliknya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, saat melintas di kawasan Mayjend Sungkono, Anthony kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor. Dua korban, Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, tewas di tempat. Dua lainnya, termasuk saksi Tulus dan seorang WNA bernama Romain, mengalami luka-luka serius.

Mobil BMW yang dikemudikan Anthony juga sempat menabrak beberapa pohon di bahu jalan usai membanting stir ke kiri.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan luka berat akibat benturan keras pada kedua jenazah. Berdasarkan perbuatannya, Anthony didakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatannya yang dianggap mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan nyawa orang lain dalam pengaruh alkohol. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90