Dua Minggu, Rampung! Polres Magetan Tangkap Pembobol ATM Minimarket, Kerugian Capai Rp649 Juta

MAGETAN (Beritakeadilan.com,Jawa Timur) – Aksi pembobolan mesin ATM yang terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Magetan dalam waktu kurang dari dua pekan sejak kejadian pada Senin, 2 Juni 2025.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya langsung merespons cepat laporan dari pihak minimarket dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ia juga memerintahkan Satreskrim untuk memburu para pelaku secara maksimal.
"Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama," ujar AKBP Raden Erik.
Dalam aksinya, komplotan pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, lalu membobol mesin ATM menggunakan alat las demi menggasak uang tunai. Aksi ini menyebabkan kerugian korban mencapai Rp649.100.000.
Tim Resmob Polres Magetan Polda Jatim bekerja sama dengan Polresta Jambi untuk menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Ketiganya diamankan saat berada di wilayah jalur lintas Sumatra, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa para pelaku tidak bekerja sendiri. Dua orang lainnya—AL (48), yang berperan sebagai pengamat situasi, dan AW (24), sopir kendaraan pelaku—masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ironisnya, salah satu tersangka berinisial BA mengaku menggunakan sebagian uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli cincin pernikahan dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.
Kapolres Magetan menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron terus dilakukan secara intensif.
"Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas," tegas AKBP Erik.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Magetan juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta tidak ragu untuk melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(R1F)