Merasa Dirugikan, BANK NTT Diadukan Ke Polda NTT Oleh Seorang Janda Di Kota Kupang

KOTA KUPANG (Beritakeadilan.com, Nusa Tenggara Timur) - Salah satu warga di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rosalina Kase (65) sebagai salah satu Nasabah merasa dirugikan oleh pihak BANK NTT akhirnya mengadukan sejumlah karyawan ke Polda NTT Dengan Nomor Laporan Polisi : STPL/02/1/Res.2.2/2025/Ditreskrimsus.
Hal ini disampaikan oleh Rosalina saat ditemui awak media ini di kediamanya yang beralamat dikelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Selasa 17/06/2025.
Sesuai pengakuan Rosaliana, pihaknya merasa kesal atas tindakan yang dilakukan oleh pihak BANK NTT yang dinilai tidak sesuai prosedur (SOP) tentang transparansi keuangan Nasabah.
Sebagaimana dijelaskan Rosalina, bahwa pada tanggal 2 Oktober 2018, ia telah membuat perjanjian kredit dengan Bank NTT berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 0235/016/KK-PEN/X/2018. Isi perjanjian tersebut adanya kesepakatan bersama untuk melakukan
pinjaman sebesar Rp.150.000.000, dengan rincian pencairan sebagai
berikut:
b. Rp.12.065.593,- untuk setor pelunasan ke BRI terkait dengan proses take over.
c. Rp.750.000,- untuk biaya administrasi.
d. Rp.7.765.500,- untuk PT. Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO).
e. Rp.60.304.724,- telah diblokir oleh Bank pada rekeningnya yang lain dengan nomor
rekening 01602.01.889935-3. Untuk keperluan membayar angsuran pinjaman sambil
menunggu SK Pensiun.
Lanjudnya, Pada tanggal 12 Agustus 2019, ia telah menerima Surat Keputusan (SK) Pemecatan dari
Gubernur NTT. Kemudian, sekitar bulan September 2019, didatangi oleh salah satu petugas Bank NTT (Rony) untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar di media mengenai pemecatan dirinya. Pada saat itu, ia menyerahkan fotocopy SK Pemecatan kepadanya (Rony) agar pihak Bank melakukan proses klaim ke pihak asuransi.
Karena menurut Rosalina, uangnya yang sudah dibekukan/diblokir sebesar Rp.60.304.724 telah habis dipotong oleh Pihak Bank NTT tanpa adanya pemberitahuan secara jelas kepadanya.
Saat itu pun, ia memutuskan untuk pergi ke Bank NTT dan menemui salah satu karyawan Bank (Rian) bagian perkreditan dengan tujuan untuk mendapatkan
informasi yang lebih detail. Setelah dicek ternyata SK tersebut tidak diproses oleh pihak Bank NTT bersama Asuransi.
"ini bukan kesalahan saya tapi merupakan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pihak Bank NTT itu sendiri. Kenapa saya yang harus dikorbankan, dimanakah keadilan di daerah ini?, "ungkap Rosalina".
Dengan berjalannya waktu hingga di Tahun 2022-2023 telah didatangi sejumlah karyawan Bank NTT ke kediamannya Rosalina dengan membawakan Surat Peringatan pembayaran tunggakan angsuran Rosalina merasa tidak nyaman bersama kedua anak yang sudah ditinggalkan oleh sang suami (almarhum), akhirnya ia mengadukan sejumlah oknum Bank NTT ke Polda NTT. Dengan tujuan untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam persoalan ini yang dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya kelalaian secara administrasi yang dilakukan oleh pihak Bank NTT.
Hingga di Tahun 2025 sejumlah karyawan Bank NTT kembali datangi rumahnya dan menginventarisir semua aset milik Rosalina akhirnya ia bersama anak-anak merasa terganggu karena dinilai tindakan tersebut telah
melanggar UU Perlindungan Aset Pribadi "ujar Rosalina".
(Jitro Atti)