Diduga Terjadi Penyelewengan Penyertaan Modal BumKal di Desa Triwidadi

oleh : -
Diduga Terjadi Penyelewengan Penyertaan Modal BumKal di Desa Triwidadi
APBKal 2025

KABUPATEN BANTUL (BeritaKeadilan.com, D.I. Yogyakarta)-Kepala Desa (Kades) Triwidadi, berinisial SR mengakui telah terjadi penyelewengan penyertaan modal dari anggaran Dana Desa (DD) ke Badan Usaha Milik Kalurahan (BumKal) Triwidadi yang diduga dilakukan Direktur BumKal Triwidadi, berinisial AS. Masalah ini diketahui telah ada penyelesaian secara kekeluargaan dengan dibuatnya surat pernyataan pengembalian anggaran DD sebeesar Rp. 295.500.000. Pengembalian menggunakan sistem2 (dua) kali termin, yakni: pembayaran pertama sebesar Rp. 100 juta telah dilakukan pada 26 Februari lebih cepat dua hari dari yang seharusnya dibayar 28 Maret 2025. Kemudian pengembalian dana yang ke-2 akan dilakukan September 2025, sebesar Rp. 195.500.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). 

AS diduga Melanggar Pasal 4 Undang Undang (UU) Nomor31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Alasan SR tidak melaporkan ke penegak hukum, karena adanya itikat baik dari AS dengan mendatangi kantor Kades dan mengakui kesalahannya serta berjanji akan mengembalikan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. SR menambahkan, bahwa dia khawatir uang yang diselewengkan tidak akan kembali.

Saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com, SR tidak bersedia memberikan bukti foto copy surat pernyataan mengembalikan dana tersebut dan AD/ART BumKal. 

Dikabarkan bukti transfer dana melalui rekening di Bank BPD DIY dan kejanggalannya tanpa sepengetahuan bendahara BumKal Triwidadi.

Dalam wawancara www.beritakeadilan.com dengan bendahara BumKal bahwa SR adalah Dewan Penasehat BumKal. Dimana SR wajib mengetahui aliran dana keluar masuk dan sepengetahuan Bendahara yang hal itu bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau melakukan penyelewengan anggaran DD yang begitu fantastis Tahun Anggaran 2024. 

SR berulang-ulang mengatakan bila dilaporkan kepada penegak hukum dikhawatirkan dana tersebut tidak bisa kembali. Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com, semua perangkat baik BumKal dan BamusKal Triwidadi semua tertutup memberikan bukti dan semua satu suara untuk mendapatkan bukti ada pada wewenang SR.

Dalam wawancaranya www.beritakeadilan.com dengan SR, menyatakan penyertaan modal dari Anggaran DD ke BumKal. Triwidadi disimpan melalui Bank BPD DIY. Saat penarikan  dana BumKal Triwidadi melalui aplikasi Bank BPD DIY tanpa sepengetahuan Bendahara BumKal Triwidadi. (ginting)

banner 400x130
banner 728x90