Koperasi Desa Merah Putih Rampung Diharmonisasi di 38 Daerah Jatim, Siap Ditetapkan!

SURABAYA, Beritakeadilan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencetak tonggak penting dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP). Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota resmi menerima surat penyelesaian harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Jatim.
Langkah ini membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk segera melanjutkan ke tahap penyusunan dan penetapan Raperkada sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan nantinya secepatnya dapat ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing daerah,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, Selasa (3/6/2025).
Haris Sukamto memimpin langsung rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperkada KD/KMP yang digelar serentak di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP.
Ia menegaskan bahwa percepatan ini dilaksanakan sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, agar implementasi kebijakan dapat segera dijalankan di seluruh pelosok Jawa Timur.
“Kegiatan ini terlaksana dengan waktu yang mepet, namun berkat sinergi seluruh pihak di bawah arahan Sekda Provinsi Jawa Timur, akhirnya bisa terlaksana dengan baik,” kata Haris.
Seluruh draf Raperkada telah disiapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri dan disesuaikan dengan kondisi serta nomenklatur daerah masing-masing. Harmonisasi ini mencakup aspek teknis hingga penyesuaian bahasa hukum.
Haris menyampaikan sejumlah catatan penting, di antaranya adalah:
Kejelasan dasar hukum dalam setiap Raperkada.
Penyesuaian definisi istilah agar merujuk pada undang-undang yang berlaku.
Penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah baku.
Penyesuaian penyebutan pejabat sesuai kewilayahan, seperti penggantian “Gubernur” menjadi “Gubernur Jawa Timur”.
“Kami juga menyarankan penyempurnaan redaksi terhadap beberapa pasal, termasuk struktur satuan tugas dalam Pasal 15,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan akurat dari Kanwil Kemenkum Jatim yang dinilai tidak bekerja biasa-biasa saja.
“Kami mengucapkan terima kasih atas inisiatif dari Kementerian Hukum Jawa Timur dalam mempercepat harmonisasi dan pembentukan regulasi KD/KMP. Ini adalah upaya luar biasa yang patut dicontoh,” ungkap Adhy.
Ia menambahkan bahwa Jawa Timur kini tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pengesahan badan hukum KD/KMP tertinggi secara nasional. Bahkan, Pemerintah Provinsi telah meningkatkan alokasi bantuan pendanaan dari semula 1.500 koperasi menjadi 3.000 koperasi.
“Kami sedang menunggu perubahan anggaran (P-APBD) untuk memberikan kepastian pembayaran jasa kepada para notaris,” jelasnya.
Langkah cepat dalam menyelesaikan aspek hukum KD/KMP ini diharapkan segera diikuti dengan penguatan operasional koperasi di lapangan.
“Selesai aspek hukumnya, mari kita pikirkan bersama agar koperasi-koperasi ini benar-benar dapat beroperasi secara sehat, produktif, dan mendukung ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, serta program-program strategis lainnya,” tandas Adhy.
Sementara itu, Haris Sukamto menutup dengan seruan optimisme:
“Dengan semangat Jatim Pasti Hebat, Hukum Semakin Kuat, Ekonomi Bangkit Melesat, mari kita jadikan Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara yaitu menjadi simpul baru pertumbuhan nasional.”(**)