Diduga Rusak Lingkungan, CV Bumi Indah Disorot Ormas Gannas Bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -Operasional peternakan ayam milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menuai kontroversi. Pasalnya, peternakan berkapasitas 200.000 ekor ayam ini diketahui belum mengantongi izin resmi, termasuk izin prinsip dan izin usaha.
Hal ini terungkap dalam hearing Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar yang dihadiri oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Ormas Gerakan Anak Nasionalis (Gannas), dan pihak CV Bumi Indah.
Ketua Ormas Gannas, Joko Wiyono, mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakpatuhan CV Bumi Indah terhadap regulasi yang berlaku.
Dok Foto,Suasana Hearing Komisi III DPRD kabupaten Blitar bersama Ormas Gannas dan CV Bumirejo Indah
“Jadi kita hearing ini untuk perizinan CV Bumi Indah, khususnya yang ada di Desa Ngaringan. Bahwa itu tidak ada perizinan sama sekali, baik itu IP (Izin Prinsip) dan sebagainya,” kata Joko Wiyono kepada media ini.
Lebih lanjut, Joko Wiyono menjelaskan, bahwa kapasitas peternakan ayam tersebut telah meningkat pesat dari 100.000 ekor pada Desember 2023 menjadi 200.000 ekor saat ini, tanpa adanya proses perizinan yang transparan dan tertib.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian data yang disampaikan pihak CV Bumi Indah dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tadi saya minta untuk di-review ulang amdalnya karena tidak sesuai dengan data yang diajukan pertama kali,” imbuhnya.
Selain masalah perizinan, CV Bumi Indah juga diduga melakukan pelanggaran lingkungan. Menurut Joko Wiyono, perusahaan tersebut telah menimbun sungai tanpa izin dari pihak berwenang.
“Apalagi merusak lingkungan termasuk penimbunan sungai tadi,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut juga terungkap dugaan bahwa izin prinsip dan izin usaha yang diajukan CV Bumi Indah belum diperoleh.
Usaha peternakan ini berpotensi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan, namun hal itu terhambat oleh ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan,” tandasnya.
Joko juga menyebut bahwa peternakan ayam tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha lokal.
“Ini kalau enggak salah miliknya Ko C, Jalan Widuri,” ungkap Joko Wiyono.
Ia berharap agar pemerintah daerah dapat lebih tegas dalam menegakkan aturan dan tidak membiarkan perusahaan beroperasi tanpa izin serta merusak lingkungan.-ormas
“Hormati dengan otonomi daerah,” pungkasnya.
Joko Wiyono dan Ormas Gannas menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian permasalahan ini hingga tuntas.
DPRD Minta Pemkab Tindak Tegas
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mendesak CV Bumi Indah, untuk segera melengkapi perizinan usahanya. Hal ini untuk mencegah munculnya preseden buruk dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kelengkapan perizinan usaha CV Bumi Indah.
“Tadi kan ada pengaduan terkait kelengkapan perizinan dari pelaku usaha. Bahwasanya ada perizinan-perizinan beberapa yang belum lengkap,” kata Aryo Nugroho kepada media ini.
Ia membenarkan bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi, namun beberapa izin penting, terutama yang berkaitan dengan lingkungan, masih belum dipenuhi.
“Bukan sama sekali belum ada, tapi belum lengkap,” tambahnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memberikan tenggat waktu satu bulan kepada CV Bumi Indah untuk melengkapi seluruh perizinan.
Hal ini juga untuk mendukung usaha peternakan di Blitar yang merupakan salah satu komoditi unggulan daerah.
Jangan sampai nanti apa yang menjadi produk unggulan dari kita juga terkesan sulit izinnya,” tegas Aryo.
Aryo mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap perizinan usaha.
“Izin ini justru penting. Supaya tidak jadi preseden yang buruk,” ujarnya.
Komisi III juga menyoroti dugaan pengerukan dan penimbunan sungai oleh CV Bumi Indah tanpa adanya kajian lingkungan yang memadai.
“Lah ini belum ada kajian kok berani nya itu enggak ada sanksi atau gimana,” tegasnya.
Meski demikian, Aryo menambahkan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Bupati Blitar.
“Tentunya kita nanti juga harus melihat sejauh mana proses nguruknya seperti apa, itu kan kita juga perlu perlu dikaji dulu,” jelasnya.
Aryo berharap CV Bumi Indah dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha peternakan lainnya dalam hal kepatuhan perizinan.
“Kalau yang gede-gede ini tertib administrasi kan otomatis yang kecil kan mau ngurus izin gampang tidak dipersulit,” harapnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menegaskan akan meminta pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas jika dalam satu bulan ke depan CV Bumi Indah belum juga melengkapi perizinan.
“Kalau tidak selesai ya tutup saja,” pungkasnya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Bumi Indah belum memberikan tanggapan terkait permasalahan tersebut.
(R_win)