Diduga Korupsi Dana Desa,Oknum Kades Dilaporkan Warganya ke Kejari Blitar

oleh : -
Diduga Korupsi Dana Desa,Oknum Kades Dilaporkan Warganya ke Kejari Blitar
Dok Foto FMR Bersama Warga Saat di Kejari Blitar
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Puluhan warga Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, melaporkan Kepala Desa Miswanto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Laporan ini menyusul dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun 2020, yang total anggarannya mencapai Rp138.515.850.

Pada tahun 2020, Pemerintah Desa Tumpakkepuh melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa dengan rincian anggaran, honor pelaksana kegiatan sebesar Rp6.915.850, upah tenaga kerja Rp131.300.000, dan sewa serta perawatan alat Rp300.000.

Dok Foto,FMR Dampingi Warga Desa Tumpakkepuh Berdialog Di Aula Kejari BlitarDok Foto,FMR Dampingi Warga Desa Tumpakkepuh Berdialog Di Aula Kejari Blitar

Namun, masyarakat mencurigai bahwa dana tersebut tidak tersedia saat kegiatan berlangsung. Hal ini diungkapkan Mahathir Mohamad Septiawan, salah satu warga Tumpakkepuh yang aktif dalam pengawasan keuangan desa.

Dana sebesar Rp 138.515.850 ini, tidak ada pada saat melakukan kegiatan,” kata Mahathir Mohamad Septiawan kepada media ini.

Mahathir menambahkan, pemerintah desa justru menggunakan pinjaman dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tumpakkepuh sebesar Rp75.000.000 untuk membiayai kegiatan tersebut. Bahkan hingga awal tahun 2025, pinjaman tersebut belum juga dilunasi.

“Kami menuntut agar dana tersebut segera dikembalikan, tetapi tidak ada tanggapan dari pemerintah desa,” ujar Mahathir.

Lebih lanjut Mahathir menandaskan, pemerintah desa juga diketahui telah meminjam uang dari Bank Jatim Blitar dengan menggunakan nama salah satu perangkat desa.

“Tak hanya itu, 14 perangkat desa diminta untuk membayar juran sebesar Rp 500.000 per orang untuk menutupi kekurangan dana,” tandasnya.

Warga mencurigai adanya penyimpangan anggaran, dengan modus operandi yang diduga meliputi penggunaan dana pinjaman tanpa prosedur keuangan yang sah.

Ini jelas melanggar mekanisme pertanggungjawaban yang seharusnya tercermin dalam dokumen APBDes, SPJ, dan LPJ,” tegas Mahathir.

Masyarakat berharap agar Kejari Kabupaten Blitar segera melakukan penyelidikan. Mereka meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Bendahara, dan pengurus BUMDes, dipanggil untuk diperiksa.

“Kami ingin semua dokumen anggaran dan pertanggungjawaban diamankan untuk audit,” ujarnya.

Dengan adanya laporan ini, warga Desa Tumpakkepuh menuntut keadilan dan pemulihan kerugian yang mereka alami akibat dugaan korupsi.

“Kami menuntut keadilan harus ditegakkan demi masa depan desa kami,” pungkas Mahathir.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90