Tanpa Alasan Jelas, Ketua Komisi A Tak Bersedia Temui Ahli Waris Da'am Bin Nasirin

oleh : -
Tanpa Alasan Jelas, Ketua Komisi A Tak Bersedia Temui Ahli Waris Da'am Bin Nasirin
banner 970x250

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta) - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta enggan menemui para ahli waris Da'am Bin Nasirin tanpa alasan yang jelas.

Ahli waris bersama Kuasa Hukum mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus (DK) Jakarta guna mempertanyakan ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk fasilitas umum.

Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners yang terdiri dari para advokat: Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., Adv. Cici Priyantoro, S.H., dan Adv. Ardianto, S.H., menyampaikan permintaan resmi kepada DPRD DKI Jakarta, Komisi A dan Komisi D, untuk memanggil Dinas Bina Marga dan Dinas Kehutanan dan Pertamanan Provinsi DKI Jakarta terkait permintaan pembayaran ganti rugi lahan milik ahli waris mendiang Daam Bin Nasairin.

Lahan yang dimaksud berada di dipakai untuk pembangunan taman dan pelebaran jalan di DKI Jakarta, yang telah digunakan oleh pemerintah daerah sejak tahun 2002 hingga 2019. Berdasarkan dokumen kepemilikan Indonische Verponding Nomor: 1815 dan Peta Bidang Nomor 34, 35, 36, dan 37 atas nama Daam, serta hasil kajian Tim 9 Panitia Pengkajian Pelepasan Hak atas Lahan, diketahui bahwa:

Sekitar kurang lebih 8.000 m² lahan telah di pakai oleh Dinas Kehutanan dan Pertamanan untuk pembangunan taman pada tahun 2019 setelah diakukan penggusuran paksa oleh Aparat Gabungan Pol PP & Pemda tahun 2019.

Sekitar 5.200 m² lahan telah digunakan oleh Dinas Bina Marga untuk pelebaran Jalan Jend. Ahmad Yani dan Jalan Pemuda pada tahun 2002–2005.

Hingga sampai saat ini, ahli waris belum menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang dipakai dalam pembangunan pelebaran jalan dan Pembangunan Taman tersebut, meski sudah melengkapi semua surat2 Lahan Asli dan Penetapan Patwawaris Nomor: 99/Pdt.P/1992/PA.JT.

Kuasa Hukum menegaskan bahwa nilai ganti rugi jika dihitung berdasarkan NJOP saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 240 miliar.

"Sudah lebih dari dua dekade lahan klien kami digunakan tanpa penyelesaian ganti rugi. Ini merupakan bentuk ketidak adilan yang nyata. Kami meminta DPRD DKI, khususnya Komisi A dan Komisi D, untuk segera memanggil dinas terkait dan memastikan hak klien kami dipenuhi,” tegas Adv. Alian Safri dalam keterangan tertulisnya.

Kuasa Hukum berharap agar DPRD dan instansi terkait segera menindak lanjuti permintaan tersebut sebagaimana diatur didalam ketentuan UU tentang pelepasan hak atas lahan untuk kepentingan umum dengan membayangkan GANTI RUGI demi memenuhi Rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah Lama hak haknya terdzolimi.

Faresi

banner 400x130
banner 728x90