Gara- Gara Aniaya Istri, Polres Lamongan Amankan Pria Asal Babat
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Inisial AP (39), warga Desa Kebalanpelang, Kecamatan Babat, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan pada Rabu (8/1/25) malam.
AP ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial ASI (34). Akibat tindakan kekerasan tersebut, ASI mengalami luka sobek di pelipis mata kiri.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizki Akbar Kurniadi menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah pelapor di Desa Kebalanpelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Menurut keterangan korban, peristiwa berawal ketika Ia sepulang dari menonton karnaval, masuk ke dalam rumah untuk menyiapkan susu bagi anaknya. Tiba-tiba, suaminya, AP, memasuki dapur dan langsung memukulkan galon Aqua ke arah wajah korban ASI sebanyak dua kali hingga galon Aqua tersebut pecah.
“Tidak hanya itu, AP juga memukul korban dengan tangan kosong di bagian pelipis mata kiri, menyebabkan luka sobek yang cukup parah,” jelasnya AKP Rizki didampingi Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi, Kamis (9/1/25).
Lebih lanjut, AKP Rizki menjelaskan, bahwa perbuatan kekerasan tersebut dipicu oleh cekcok pada pagi hari antara korban ASI dan AP. Ketika itu korban ASI meminta uang kepada suaminya untuk biaya sekolah anak dan membayar hutang, namun tanggapan dari AP tidak mempunyai uang.
Kemudian, korban meminta kepada suaminya tersebut agar berbicara kepada orang tuanya jika tidak memiliki uang, cek cok keduanya semakin memanas berlanjut pada sore hari, saat ketika korban ASI kembali masuk ke rumah, AP langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.
“Dengan adanya kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis mata sebelah kiri,” bebernya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban ASI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Menerima laporan itu Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Saat itu juga mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku kami amankan di rumahnya,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengakui perbuatannya, bahwa ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban ASI menggunakan galon Aqua dan tangan kosong. Selain mengamankan terduga pelaku, juga turut diamankan barang bukti yang ditemukan berupa sebuah baju lengan pendek warna merah, satu buah kerudung warna merah muda dan satu buah galon Aqua yang pecah.
Atas kejadian ini, Kasatreskrim AKP Rizki menyampaikan prihatin atas kejadian ini, semoga perbuatan tersebut tidak terulang lagi.
“Saat ini, terduga pelaku AP telah diamankan di Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya AP dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” tandasnya.
(Edi)