Tiduri Anak Kandung Sendiri, Seorang Pria di Kabupaten Kediri Ditangkap Polisi
KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Petugas Satreskrim Polres Kediri menangkap seorang pria berinisial NS (31). Pria asal Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri itu ditangkap setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Dr. Fauzy Pratama menjelaskan, penangkapan terduga pelaku tindak asusila dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
"Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku. Yang bersangkutan atau terduga pelaku ini kita amankan di rumahnya," tutur Fauzy, Sabtu (23/11/2024).
Dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada korban berinisial N (12) ini terjadi sekitar bulan Agustus 2024 lalu. Saat itu terduga pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari.
"Jarak antara rumah korban dan terduga pelaku ini tidak jauh. Artinya tidak tinggal serumah. Terduga pelaku mendatangi rumah korban. Terduga pelaku melihat korban tidur sendirian di dalam kamarnya," kata Fauzy.
Melihat korban tertidur, terduga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan tindak asusila. Terduga pelaku menyetubuhi korban.
"Setelah berhasil melancarkan aksinya itu, terduga pelaku ini kemudian meninggalkan korban dan Perbuatan terduga pelaku itu pun diketahui oleh korban," terangnya.
Korban, pada saat itu tidak berani melawan kepada terduga pelaku. Keesokannya, perbuatan terduga pelaku ini dibongkar oleh korban. Korban bercerita kepada sang ibu, jika telah disetubuhi oleh terduga pelaku.
"Menanggapi laporan dari keluarga korban, kemudian kita lakukan visum terhadap korban," jelasnya.
Saat ini, lanjut Fauzy, terduga pelaku masih dimintai keterangan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
"Ya sudah diamankan dan (masih) dimintai keterangan," pungkas Fauzy. (*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim