Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekjen PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, JPU Tanyakan Peminjaman Rp. 1 M PT. RPI
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Sidang lanjutan perkara nomor 1835/Pid.B/2023/PN Sby atas dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Erick Sastrodikoro dengan Terdakwa Usman Wibisono di kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/10/2023). Kali ini, agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi, dimana di dalam fakta persidangan muncul polemik uang arisan yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah semakin banyak fakta persidangan yang terkuak.
Agenda sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Siska dari Kejari Surabaya menghadirkan mantan Ketua Umum (Ketum) PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Tjandra Sridjaja.
Terdakwa Usman di awal sidang mengatakan bahwa dirinya pesimistis atas keterangan saksi, karena dia meyakini tidak akan bersedia apabila ada bukti-bukti yang harus ditunjukkan. Jadi ia berpendapat kebenaran itu berdasarkan bukti.
“Saksi (Tjandra Sridjaja) berbicara tanpa adanya bukti, jelas saya meragukan kebenarannya,” tegas Usman.
JPU Darwis lantas bertanya kepada Tjandra mengenai uang itu (uang arisan) itu dipergunakan untuk apa saja. Tjandra menjawab untuk membiayai pembina-pembina yang sakit karena mereka tidak mampu membiayai.
“Meskipun demikian seringkali memakai uang saya sendiri sehingga uang perkumpulan utuh,” ujar pria yang dikenal berprofesi sebagai Advokat sekaligus pengusaha ini.
Darwis bertanya kepada Tjandra, apakah juga digunakan untuk pembiayaan Karate. Tjandra menerangkan apabila ada Kejurnas (Kejuaraan Nasional) dan Kejurda (Kejuaraan Daerah) itu dibantu.
“Tetapi begitupun Anggota-Anggotanya mengatakan sudah uangnya perkumpulan saya ganti,” ucap Tjandra Sridjaja.
Darwis mencecar Tjandra, apakah uangnya digunakan untuk Ibu Liliana yang diakui oleh Tjandra setiap bulannya Rp 12 juta. Kemudian Darwis memastikan apakah dipertanggungjawabkan dalam pembukuan sehingga saldo Rp 7,9 miliar.
“Iya betul,” aku Tjandra.
Yang tidak terduga, Darwis menyinggung apakah terhadap uang Rp 11 miliar yang ditagih Terdakwa terhadap saudara (Tjandra) dan saudara Erick laporkan di Bareskrim Mabes Polri ?. Tjandra menjawab betul. Darwis menambahkan hasilnya apa ?. Tjandra mengutarakan dihentikan tingkat penyelidikan dari SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Terdakwa Usman selanjutnya secara gamblang membongkar peminjaman uang perkumpulan kepada PT. Rajawali Pratama International (RPI) sebesar Rp 1 miliar. Namun Tjandra menjawab tidak ingat dan seingatnya mungkin dirinya tidak pernah meminjamkan. Tak berhenti disitu, Usman mengejar Tjandra siapa pemilik PT Rajawali Pratama International.
“Adik saya,” tukas Tjandra.
Di akhir persidangan Usman bertanya yang membuka rekening di Bank Mayapada dan Artha Graha, tetapi sayangnya Tjandra memilih berkelit.
“Saudara (Usman) tidak punya legalitas untuk menanyakan itu. Tidak perlu saya jawab,” ucap Tjandra dengan nada tinggi.
Menyikapi tensi persidangan yang semakin memanas, Ketua Majelis Hakim, Yoes Hantyarsa secara bijaksana mendinginkan suasana agar tidak terjadi adu mulut antara Usman dengan Tjandra.
“Ya nanti disimpulkan saja,” tutur Yoes menasihati para pihak.