Insinyur Asal Surabaya Mengaku Menjadi Korban Pemerasan Bermodus Chat WA Seorang Wanita
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Nasib naas menimpa Insinyur (Ir). TT warga Surabaya, menjadi korban pemerasan bermodus godaan wanita berinisial Y. Setelah Ir. TT terperangkap bujuk rayuan Y, mendadak seorang laki-laki menelepon Ir. TT yang mengaku sebagai suami dari Y.
Kejadian tersebut bermula saat Ir. TT mendapatkan pesan melalui WhatsApp (WA) oleh seorang wanita mengaku sebagai Y, dia berpura-pura sebagai orang yang dikenalnya akrab oleh Ir. TT.
Chat WA berlangsung beberapa hari dengan percakapan datar seperti orang yang saling kenal antar keduanya, namun beberapa bulan berselang, tiba tiba Ir. TT didatangi seseorang lelaki berinisial VT dan mengaku sebagai suami sah dari Y.
Tidak hanya disitu saja, VT mengancam akan menyebarkan bukti chat WhatsApp (WA) antara Ir. TT dengan Y ke istri dan keluarga Ir. TT, namun jika tidak ingin disebar VT meminta uang sebesar Rp. 100 juta untuk tutup persoalan ini.
Hal tersebut sontak membuat Ir. TT kaget, sebeb diketahui VT adalah mantan suami dari Y dan sudah lama bercerai.
“Jujur saya merasa dipermainkan oleh VT, jadi selama ini saya dijebak dengan dalih nomor itu adalah milik wanita dengan nama Y, namun ternyata seorang lelaki, bahkan chattingan saya mau disebar kalau tidak mau membayar uang sejumlah yang diminta,” tandas Y saat ditemui di kantornya.
Sementara itu saksi AR menceritakan tentang kejadian ini adalah benar adanya, AR yang sama2 mengenal Ir. TT dan VT menjembatani perselisihan tersebut. Namun VT kekeh memaksa Ir. TT untuk memberikan sejumlah uang Rp. 100 juta dan terjadilah transaksi pemerasan yang dimaksud.
Awalnya TT enggan dan takut melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib karena diancam VT, namun karena ulah tersebut menimbulkan kerugian baik moril dan materiil maka dalam waktu dekat Ir. TT akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Agar kasus serupa tidak terulang atau menimpa orang lain.
Kini Y yang merasa terfitnah oleh ulah VT akan menempuh jalur hukum, dia sedang mempersiapkan pengaduan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (red)