Polrestabes Surabaya Ungkap Rokok Elektrik Campur Narkoba, Amankan Ganja Seberat 86, 35 Gram dan 4 butir Ineks
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkapkan modus baru peredaran narkotika, yakni mencampurkannya dengan liquid vape atau rokok elektrik.
Hal itu diungkapkan oleh Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko, Selasa (22/8). Modus baru itu diketahui seusai polisi menangkap satu tersangka pengedar narkotika berinisial YRH. Dia ditangkap di kawasan Sedati, Sidoarjo, Jumat (28/7) lalu.
“Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti berupa delapan bungkus plastik jenis ganja yang beratnya 86, 35 gram, 4 butir pil ekstasi, tiga catridge pod liquid yang di dalamnya diduga ialah liquid jenis ganja yang digunakan sejenis vape, 5 botol liquid," kata Kompol Fadillah Langko.
Selain itu, terdapat pula 32 butir pil yang diduga psikotropika jenis Alprazolam, dua butir pil Tramadol, dan empat butir pil Codein. Kompol Fadillah Langko mengungkapkan berbagai jenis narkotika itu berasal dari dua negara dan satu wilayah di Indonesia yakni dari Belanda, Thailand dan Aceh.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia membeli berbagai jenis narkotika itu lewat media sosial dan dijual kembali di Surabaya. “Tersangka kurang lebih satu tahun melakukan aksinya. Kami masih mendalami media sosial apakah termasuk jaringan pengedar narkotika,” jelas Kompol Fadillah Langko.
Pihaknya masih mendalami proses terkait ganja yang dicampurkan dalam cairan atau liquid rokok elektronik.
“Untuk proses perubahan kedalam liquid masih penyelidikan lebih lanjut. Termasuk jenis baru yang kami ungkap. Biasanya jenis daun, ini liquid,” tegasnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kompol Fadillah Langko. (red/jpnn)