Polrestabes Surabaya Menangkap Residivis Narkoba Sidodadi, Amankan Sabu Sabu 6,55 Gram

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Seorang residivis kasus narkoba asal Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya diringkus polisi atas kasus serupa. Tersangka berinisial IH (39) itu baru dibebaskan setelah terjerat kasus yang sama pada 2018.
Baru merasakan hidup di luar penjara, IH justru kembali berulah dan berurusan dengan polisi. Aksinya mengedarkan sabu-sabu terendus saat polisi melakukan penyidikan terhadap tersangka yang ditangkap sebelumnya berinisial IB. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus itu.
"Penangkapan terhadap residivis kasus narkoba ini dilakukan pada Selasa 19 Agustus pukul 01.00 WIB, di depan Jalan Sidodadi Kulon. AKBP Daniel Marunduri setelah bebas ternyata masih melakukan tindakan melanggar hukum yang sama," kata Daniel, Selasa (22/8).
Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu. Barang bukti itu disimpan pelaku di lemari pakaiannya. Saat digerebek, IH dalam posisi tak sadar lantaran penggeledahan dilakukan pada dini hari.
"Kami menemukan 6,55 gram sabu-sabu beserta plastik klipnya," ujar AKBP Daniel Marunduri. Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 450 ribu, ponsel merek Samsung, dompet motif bunga warna ungu berisi dua paket plastik berisi sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SF secara ranjauan di depan Jalan Sidodadi Kulon, Kecamatan SImokerto, Surabaya, Jumat 28 Juli 2023 pukul 15.00 WIB.
IH menggunakan sistem utang dulu, baru membayarkan sabu-sabu tersebut ketika sudah laku terjual semua. "Tersangka ini kemudian membagi-bagi barang tersebut menjadi enam paket yang isinya bervariasi mulai ukuran pahe hingga satu gram," jelas AKBP Daniel Marunduri.
Dari keenam paket itu, empat paket sudah terjual. Salah satu pembelinya ialah IB yang sebelumnya ditangkap polisi. IH mengaku sudah dua kali melakukan pembelian sabu-sabu dari SF.
Sementara itu, penjualan sabu-sabu kepada IB sudah sering dilakukan oleh IH, minimal seminggu sekali. "Perkara ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Jadi kami punya target untuk memburu pelaku lainnya, salah satu SF ini, yang masih berstatus DPO," tutur AKBP Daniel Marunduri.
IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (red/jpnn)