Polda Bali Ungkap Kasus Carding, Apa Itu dan Bagaimana Mencegahnya?
KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)-Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang residivis kasus carding yang bolak-balik ke luar masuk penjara.
Tersangka teridentifikasi berinisial MA, 41, berasal dari Jakarta Selatan, MA merupakan residivis berbagai kasus dan terakhir pada bulan April 2023 baru keluar dari Rutan Salemba dalam perkara narkoba.
Carding adalah salah satu bentuk kejahatan online yang dilakukan dengan cara menggunakan kartu kredit orang lain untuk membeli gift card. Gift card tersebut kemudian dijual kembali untuk mendapatkan uang kes.
Di dunia nyata, kejahatan online ini setara dengan pencurian.
Hanya saja karena dilakukan di dunia maya, pelaku carding sulit teridentifikasi. Pelaku carding mendapatkan uang dengan mencuri nomor kartu kredit milik korban yang digunakan untuk membeli gift card.
Apa Itu Dark Web ?
Pelaku carding biasanya menggunakan kartu kredit orang lain untuk membeli gift card. Karena ilegal, data kartu kredit itu diperoleh pelaku carding melalui dark web.
Data kartu kredit itu didapatkan MA melalui dark web.
Dark web mengacu pada situs di internet yang sengaja disembunyikan dan untuk mengaksesnya membutuhkan perangkat lunak khusus, seperti tor browser. Dark web bagian dari deep web, yakni konten di internet yang tidak terindeks di mesin pencari biasa, semisal Google Search.
Cara Kerja Carding ?
Pelaku carding biasanya membobol website yang dipakai pemilik kartu kredit untuk transaksi. Tujuannya adalah mendapatkan nomornya. Pelaku biasanya menyerang kelemahan sistem keamanan yang dipakai untuk melindungi kartu kredit.
Pelaku lalu menggunakan kartu kredit itu untuk membeli gift card.
Mengapa Carding Terjadi? Ada ketiga penyebab carding bisa terjadi. Pertama, pelaku memperoleh nomor kartu kredit karena Anda memberikannya secara cuma-cuma, entah melalui chat, email, phising atau karena sudah telanjur dekat. Kedua, Anda melakukan transaksi kartu kredit kurang aman lantaran menggunakan jaringan (Wifi) umum. Ketiga, website yang melayani transaksi kartu kredit belum memiliki sertifikat SSL untuk mengenkripsi setiap informasi penting milik pengunjung, sehingga mudah dicuri.
Mencegah Terjadinya Carding? Kejahatan carding sebenarnya bisa dicegah. Paling penting adalah jangan membocorkan data pribadi, simpan surat tagihan dan pastikan transaksi website aman. “Kami mengimbau seluruh masyarakat Bali khususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan. Untuk keamanan, kata Kombes Jansen, pemilik kartu kredit agar melakukan pengecekan secara berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut. “Apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan, silakan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” papar Kombes Jansen Panjaitan. (red/jpnn)