Pemkab OKU Segera Gelar Rapat Koordinasi Internal Seluruh OPD Terkait Penyelesaian Masalah Lahan TPA

oleh : -
Pemkab OKU Segera Gelar Rapat Koordinasi Internal Seluruh OPD Terkait Penyelesaian Masalah Lahan TPA
Setiawan dan Dadang Sumarlin (BKAD OKU)

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (BeritaKeadilan, Sumatera Selatan) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) segera menggelar rapat koordinasi internal untk membahas terkait permasalahan sengketa lahan aset milik daerah yaitu lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), yang berada di Dusun Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel).

Adapun materi rapat terfokus mengenai lahan TPAS seluas 33, 4 hektar yang sebelumnya telah menjadi salah satu pendukung peraih piala Adipura di Kabupaten OKU tersebut, hal ini diungkapkan oleh pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten OKU, Setiawan, Ak, MM., Plt Kabid Pengelola Barang Milik Daerah didampingi Dadang Sumarlin, SIP., Kasubid Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah (Asset) Pemda OKU.

"Pada saat acara di rumah Kabupaten, kami sudah mengadakan rapat koordinasi bersama Bapak Pj Bupati OKU, sempat membahas permasalahan sengketa lahan TPAS Simpang Kandis ini. Pj. Bupati OKU menegaskan, jika permasalahan ini harus segera diselesaikan ," ungkap Setiawan saat ditemui beberapa orang wartawan di ruang kerjanya, pada hari Rabu (21/06/23).

Lanjut Setiawan, pada pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda OKU. Pertemuan tersebut membahas sengketa lahan TPAS, dan nantinya akan dilanjutkan PJ Bupati OKU bersama OPD terkait. Diantaranya, selain BKAD OKU dan Bagian Hukum Setda OKU, DLH OKU selaku pengguna lahan juga akan dilibatkan, termasuk bagian pertanahan Dinas PU PR OKU dan pihak lainnya.

"hasil rapat pertemuan kami kemarin, akan secepatnya kembali digelar rapat koordinasi internal lanjutan dengan melibatkan pihak OPD terkait, termasuk pihak DLH OKU selaku pengguna lahan. Dikarenakan Bapak Pj. Bupati OKU ingin masalah ini segera terselesaikan. Jika seandainya tidak ada penyelesaian nanti, mungkin bisa jadi akan lanjut ke proses hukum ,"ujarnya.

Ketika ditanyakan penyebab sengketa lahan TPAS Simpang Kandis yang hingga saat ini belum bisa dibuatkan sertifikat lantaran hampir sebagian lahan diduga di klaim masih hak milik warga. Padahal, berdasarkan akta jual beli yang ada dengan nomor surat: 593/215/LB/I/2006, pada tahun 2006 silam Pemkab OKU telah melakukan pembelian lahan TPAS seluas 33,4 hektar diatas melalui Kades sewaktu itu.

Setiawan menyatakan, jika dirinya tidak mengetahui pasti akan prihal sengketa lahan TPAS Simpang Kandis karena baru sekitar 3 bulan menjabat Plt. Kabid Pengelola Barang Milik Daerah BKAD OKU.

"Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke DLH selaku pengguna lahan. Sebab, fungsi kami hanya sekedar sebatas tempat penyimpanan pengamanan dokumen, berkas, ataupun arsip. Lagipula saya dan pak Dadang ini (Kasubid, red) baru sekitar 3 bulan kami menjabat Plt. disini ," terangnya.

Setiawan menjelaskan bahwa sebelumnya kami sudah pernah mencoba memasukkan berkas ke kantor BPN OKU untuk pembuatan sertifikat lahan TPAS Simpang Kandis itu, namun ditolak karena kurang syarat. Diantaranya, syaratnya harus ada tanda tangan dari masing-masing pemilik batas tanah sebelumnya serta tanda tangan saksi dan Kades. Namun Alhamdulillah sampai sekarang belum ada, hingga masalah ini makin sulit dan berlarut-larut seperti benang kusut ," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Hukum Setda OKU, Eka Meirwanza saat ditemui di hari yang sama di ruang kerjanya menyebutkan, pihaknya siap memfasilitasi bidang hukum terkait lahan TPAS Simpang Kandis yang diduga hingga saat ini masih bersengketa.

"Kemarin kami juga ikut rapat bersama Bapak Pj. Bupati membahas soal TPAS Simpang Kandis itu. Dalam hal ini, selaku pihak Pemerintah kami siap memfasilitasi dalam pendampingan hukum jika dalam rapat koordinasi internal nanti tidak ada penyelesaian. Untuk pendamping proses hukum kita sudah melakukan MOU bersama pihak Kejaksaaan OKU," jelas Eka Meirwanza.

Pada berita sebelumnya, Tanggal 5 Desember 2022 lalu pihak BKAD Kabupaten OKU melalui Plt. Kabid Pengelola Barang Milik Daerah yang sebelumnya dijabat Lusida, SE MM., didampingi Erwin Adi Wijaya, SE., selaku Kasubid Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah (Asset) Pemda OKU saat ditemui wartawan menyebutkan
untuk menghindari hilangnya asset daerah dari pihak yang tidak bertanggung jawab, BKAD telah membuat berkas untuk menaikkan status kepemilikan lahan TPAS Simpang Kandis, dari SKT menjadi Sertifikat agar bisa memiliki kekuatan hukum.

Setelah kurang lebih 6 bulan berlalu, tepatnya Rabu 23 Mei 2023, alih-alih mendapat kabar gembira terkait status kepemilikan lahan TPAS seluas 33,4 hektar tersebut, dari SKT telah menjadi Sertifikat terbantahkan oleh pengakuan mengejutkan dari Kasi Survey dan Pemetaan Kantor ATR-BPN OKU., Sadat, S.SiT.

Sadat Kasi Survei dan Pemetaan BPN OKU menyatakan, jika hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas dari Pemkab OKU sebagai syarat untuk administrasi pembuatan menaikkan status lahan TPAS Simpang Kandis, dari SKT menjadi sertifikat berkekuatan hukum.

(Rinaldi)

banner 400x130
banner 728x90