Lantaran ATR-BPN OKU Belum Terima Surat Resmi Dari Pemkab OKU, Sertifikat Lahan TPA Simpang Kandis Belum Selesai Juga

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (Beritakeadilan, Sumatera Selatan) - Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya pihak Dinas Lungkungan Hidup (DLH) OKU, Taslim selaku koordinator TPA di Dusun Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa, menyebutkan jika ada sekitar 10 hingga 15 Hektar lahan TPA Simpang Kandis yang diklaim masih hak milik warga Desa Gunung Meraksa.
Guna menelusuri kebenarannya, wartawan portal berita media ini menyambangi kantor BKAD OKU dan ditemui Lusida, SE MM., Plt Kabid Pengelola Barang Milik Daerah (Asset) BKAD Kabupaten OKU, Senin (05/12/22).
Didampingi Erwin Adi Wijaya, SE., Kasubid Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah (Asset) Pemda OKU, Lusida menyebutkan kini pihaknya sedang melaksanakan inventarisasi dan pendataaan lahan TPA Simpang Kandis bersama pihak BPN OKU, DLH OKU.
Lusida juga menjelaskan, bahwa sudah memaparkan progres kerja BKAD OKU kepada komisi III DPRD OKU tentang permasalahan lahan TPA Simpang Kandis yang sedari dulu belum memiliki sertifikat sebagai hak paten keabsahan kepemilikan lahan.
"Kunci utama kami di BKAD ini yaitu mengamankan dokumen asset milik Pemda OKU. Untuk sekarang kita sudah melaksanakan keadministrasian yang aktual. Jika Pemda melakukan pembelian asset, maka akan segera kita urus dokumen adminstrasinya. Misalnya, ada pembelian lahan baru maka akan segera kita urus sertifikatnya untuk mengamankan asset tersebut secara legal dan berkekuatan hukum," ujar Lusida.
Plt. Kabid di BKAD Lusi menjelaskan bahwa Tim BKAD bersama BPN OKU, Camat Lubuk Batang beserta Kades Gunung Meraksa dan Kadus Simpang Kandis sebelumnya pada hari Kamis (24/11/2022) sudah melaksanakan pengukuran lahan sesuai dengan data awal pembelian lahan pada tahun 2006.
"Sekarang lahan sudah di petakan dan dipasang tanda (patok, red) sementara untuk memperjelas batas lahan TPA seluas 33,4 hektar. Alhamdulillah itu sudah terlaksana, hal ini dibenarkan juga oleh Jaya selaku Kasubid BKAD OKU yang ikut melakukan pengukuran bersama tim lapangan," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Jaya selaku Kasubid pengamanan dan penertiban barang milik daerah (asset) menambahkan, sehubungan dengan pengamanan asset Pemda OKU pihaknya bersama pihak terkait terutama BPN OKU sudah turun langsung mengecek ke lapangan.
"Kami sudah melakukan tracking titik koordinat menggunakan alat GPS yang dimiliki oleh BPN, dan Alhamdulillah sudah terdeteksi titik koordinat lahan TPA tersebut sesuai dengan data awal pembelian lahan tersebut. Kami masih bekerja dalam proses legalitas lahan TPA tersebut dan sudah meminta dari BPN formulir persyaratan untuk menaikkan status kepemilikan lahan TPA dari SKT menjadi Sertifikat berkekuatan hukum," terang Jaya.
Masih lanjut dia, apabila nantinya dalam proses penerbitan sertifikat ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di TPA dipersilahkan. "Kami patuh dan taat pada hukum, akan kita serahkan melalui proses hukum," pungkasnya.
Menindaklanjuti permasalahan lahan TPA tersebut, setelah lebih kurang 6 (enam) bulan berlalu tidak ada kabar atau informasi proses sertifikasi lahan TPA tersebut, kembali wartawan portal media Berita Keadilan. com., menyambangi kantor ATR-BPN OKU untuk meminta informasi apakah sudah ada sertifikat untuk lahan TPA Simpang Kandis. Selasa (23/05/2023).
Kasi Survey dan Pemetaan Kantor ATR-BPN OKU., Sadat, S.SiT saat di konfirmasi untuk proses sertifikasi lahan TPA menyatakan "kami belum menerima surat atau pengajuan secara administrasi dari Pemda OKU melalui BKAD sampai sekarang ini".
Lanjut Sadat, jika ada surat resmi dan lengkap secara administrasi untuk pembuatan sertifikat tersebut, maka kami akan buat surat ke Kanwil ATR-BPN Provinsi Sumsel di Palembang untuk memprosesnya karena itu merupakan kewenangan Kanwil ATR-BPN Provinsi Sumsel.
"Jika ada surat resmi dan sesuai administrasi dari Pemkab OKU melalui BKAD untuk pembuatan sertifikat lahan TPA, tentu akan kami urus untuk diteruskan ke Kanwil ATR-BPN Provinsi Sumsel, dan pihak Kanwil akan menurunkan team verifikasi langsung ke lapangan untuk mengecek secara fisik lahan TPA tersebut, hasil pengecekan dari team inilah yang menjadi landasan kami untuk menerbitkan sertifikat.
Sadat menyampaikan jadi kami belum ada menerima surat resmi pengajuan secara administrasi dari Pemkab OKU melalui BKAD OKU untuk pembuatan sertifikat lahan TPA di dusun Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang OKU.
(Aldi)