Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim, Dwi Heri Mustika, S.H Pemaparan Program Kerja 2023
PROGRAM KERJA KOMISI MEDIA & PUBLIKASI BPW PERADIN JATIM
Oleh:
DWI HERI MUSTIKA, S.H
Wakil Ketua Komisi Media, Humas & Hubungan Luar Negeri BPP PERADIN
Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW PERADIN JAWA TIMUR
ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB, Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan dan Selamat Sejahtera bagi Ketua, Para Wakil Ketua, Sekretaris, Para Wakil Sekretaris, Bandahara, Para Wakil Bendahara, Ketua, Para Wakil Ketua Komisi dan Seluruh Anggota Komisi serta Anggota BPW PERADIN JAWA TIMUR.
Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim
LATAR BELAKANG
SEJAK tahun 1990 hingga tahun 2023 masyarakat di dunia memasuki era digital, dengan munculnya internet, digital mobile phones, mobile data, laptop, notebook. Ini adalah sebuah perkembangan peradaban manusia sekaligus tantangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat berprofesi sebagai Advokat. Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sebagai wadah Organisasi Advokat (OA) tertua di Indonesia wajib dan segera menyesuaikan diri atas perkembangan era digital sebagai kebutuhan.
Oleh karenanya, PERADIN memandang perlu membentuk Bidang atau Komisi Media dan Publikasi untuk mengikuti serta menghadapi segala bentuk tantangan dan perkembangan era teknologi digital. Kedepan, agar Peradin sebagai OA bisa lebih dikenal baik dibanding OA lainnya oleh masyarakat luas.
TUJUAN
Adapun tujuan terbentuknya Komisi Media dan Publikasi di Badan Pengurus Wilayah (BPW) PERADIN Jawa Timur (JATIM) masa bhakti 2023-2026, yakni: lebih mengenalkan PERADIN melalui kegiatan-kegiatannya dengan cara promosi di dunia digital kepada masyarakat luas, khususnya di Jawa Timur.
Selain menjadi petugas promosi, diharapkan dengan terbentuknya Komisi Media dan Publikasi bisa menjadi penanggung jawab segala bentuk informasi atau pemberitaan terkait nama baik BPW PERADIN JATIM di dunia digital. Mengantisipasi dan mengklarifikasi dengan cepat atas semua informasi atau pemberitaan negatif/miring/hoax di dunia digital terkait nama baik BPW PERADIN JATIM dan BPC PERADIN se-Jawa Timur berdasarkan Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan UU lainnya di Indonesia.
Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim, Dwi Heri Mustika, S.H
PELAKSANA KOMISI MEDIA DAN PUBLIKASI
Adapun personil pelaksana kegiatan Komisi Media dan Publikasi berdasarkan SURAT KEPUTUSAN NOMOR: 105/SK/BPP-PERADIN/III/2023 tentang PENGANGKATAN DAN PENGESAHAN BADAN PENGURUS WILAYAH PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR masa bhakti 2023-2026 adalah:
1. Dwi Heri Mustika, S.H (Ketua)
2. Dodik Firmansyah, S.H (Wakil Ketua)
3. Dr. Sunaryo, S.H.,M.Pd., Ph.D (Anggota)
GAMBARAN UMUM PELAKSANAAN KOMISI MEDIA DAN PUBLIKASI
Secara garis besarnya ada dua bagian yang menjadi tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Komisi Media dan Publikasi, yaitu:
A. MEDIA
· Menjalin komunikasi, kemitraan atau kerjasama dengan Dewan Pers, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Menteri Komunikasi dan Informatika beserta jajarannya.
· Menjalin komunikasi dan kemitraan atau kerjasama dengan Organisasi Perusahaan Pers.
· Menjalin komunikasi dan kemitraan atau kerjasama dengan Organisasi Wartawan atau Jurnalis.
· Menjalin kerjasama dengan Perusahaan Pers atau Media Massa (Media Cetak, Media Elektronik dan Media Siber/Media Online).
· Menjalin komunikasi dan kemitraan atau kerjasama dengan insan pers/ jurnalis/ wartawan.
· Membuat sekaligus membagi Press Rilis kepada wartawan/ jurnalis/ perusahaan pers.
· Membuat sekaligus membagi Hak Koreksi dan Hak Jawab atas pemberitaan Hoax/pemberitaan miring/pemberitaan yang tidak sesuai fakta hukum.
· Melaksanakan langkah hukum, baik pidana atau perdata berdasarkan persetujuan/ perintah/ keputusan Ketua BPW PERADIN JATIM yang mengacu pada Undang Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan UU lainnya di Indonesia.
B. PUBLIKASI
· Komunikasi dan berkooordinasi dan berkomunikasi dengan Bidang/Komisi lainnya.
· Komunikasi dan berkooordinasi dengan Membuat konsep dan mendesaign flyer, Benner, Umbul-Umbul seluruh kegiatan.
· Membagi dan mempublikasikan semua kegiatan berdasarkan melalui jejaring media sosial, baik sharing individu maupun lewat grup media sosial, seperti WA, telegram, Instagram, Facebook, Tiktok, dll.
· Mendokumentasi semua atau rangkaian semua kegiatan BPW PERADIN JATIM, contohnya: kegiatan PPA mulai persiapan awal pendaftaran, pelaksaan belajar mengajar hingga ujian PPA, dalam bentuk foto-foto kegiatan, baik secara fisik maupun digital berbentuk foto atau video.
· Sesekali menampilkan dokumentasi sementara sebagai bentuk rasa tanggung jawab.
· Menyerahkan hasil dokumentasi berupa file kepada Ketua BPW PERADIN JATIM atau Ketua Panitia Kegiatan.
EVALUASI
· Minimnya komunikasi dan kooordinasi antara Ketua dan anggota Bidang/Komisi Media dan Publikasi dengan Komisi lainnya di BPW PERADIN JATIM.
· Minimnya anggaran operasional, kerjasama/kemitraan dan publikasi untuk dialokasikan kepada perusahaan pers dan insan pers/wartawan/jurnalis.
· Minimnya jumlah personil anggota di Komisi Media dan Publikasi.
· Banyaknya anggota BPW PERADIN JATIM yang memiliki skill jurnalistik/ pemimpin/ pemilik Media Massa yang tidak ditunjuk/bergabung sebagai anggota Komisi Media dan Publikasi.
· Belum terbentuk Komisi Media dan Publikasi disetiap Badan Pengurus Cabang Peradin se-Jawa Timur.
· Minimnya komunikasi, koordinasi dan kemitraan/kerjasama dengan organisasi perusahaan pers dan insan pers/junalis/wartawan.
· Minimnya komunikasi, kooordinasi dan kemitraan/kerjasama dengan perusahaan pers (media massa) dan insan pers/jurnalis/wartawan.
· Minimnya wawasan dan pengetahuan jurnalistik atau kewartawanan dan standart informasi layak serta menarik bagi pembaca/masyarakat.
· Tidak ada rapat proyeksi dan rapat listing publikasi saat sebelum dan setelah kegiatan, sehingga materi publikasi yang didapat dan akan dibagikan ke media massa atau ke masyarakat kurang memiliki standart jurnalistik atau standart informasi yang berakibat kurangnya minat baca masyarakat sehingga tidak viral di dunia digital.
· Tidak ada WEB khusus BPW PERADIN JATIM serta akun media sosial, seperti: Facebook (FB), Instagram (IG), TikTok, dll, sehingga branding di dunia digital jauh dari harapan.
PENUTUP
Kurang dikenalnya PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA (PERADIN) sebagai Organisasi Advokat (OA) di Indonesia dikarenakan minimnya publikasi di dunia digital. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab besar bagi Komisi Media dan Publikasi BPW PERADIN JATIM. Sehingga perlu membentuk sebuah tim kreator, pengelola serta penanggung jawab digital yang solid didalam satu wadah “MEDIA CENTER BPW PERADIN JATIM”. Agar Peradin, khususnya BPW PERADIN JATIM lebih dikenal/viral di masyarakat luas, khususnya masyarakat Jawa Timur.
Dengan terbentuknya wadah “MEDIA CENTER BPW PERADIN JATIM” diharapkan bisa menjadi referensi sekaligus tempat konsultasi dibidang hukum jurnalistik/kewartawanan bagi seluruh pengurus dan anggota BPW PERADIN JATIM. Supaya pengurus dan semua anggota BPW PERADIN JATIM bisa memiliki sedikit bekal pengetahuan dan wawasan untuk menjalin komunikasi, koordinasi, kemitraan atau kerjasama yang harmonis dengan perusahaan pers dan insan pers/wartawan/jurnalis.
Kedepan diharapkan didalam program kerja jangka panjang Komisi Media dan Publikasi BPW PERADIN JATIM, dengan adanya “MEDIA CENTER BPW PERADIN JATIM” bisa menjadi tempat pelatihan dan penyuluhan hukum dibidang jurnalis/kewartawanan untuk masyarakat umum, khususnya bagi siswa/siswa SMP, SMA, para calon Advokat, para Advokat, para calon Jurnalis/Wartawan, para Jurnalis/Wartawan, Legal Corporate diseluruh Jawa Timur.
Disadari atau tidak disadari, bahwa organisasi Advokat atau seorang Advokat selain bermitra dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), juga harus bermitra dengan jurnalis/wartawan/pers. Karena kinerja seorang jurnalis/ wartawan/pers saat ini dirasa sangat membantu dan efektif bagi seorang Advokat untuk menjalankan kewajibannya membela hak kliennya demi rasa keadilan yang diharapkan. Karena di era digital saat ini ada istilah “No Viral, No Justice”.
Permasalahan hukum pemakaian nama PERADIN yang telah berkekuatan hukum tetap, dirasa juga saat ini kurang viral. Hal inilah menjadi pemicu atau awal penyebab kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi anggota PERSATUAN ADVOKAT INDONESIA dengan organisasi PERADIN lainnya. Maka perlu menjadi atensi atau perhatian khusus bagi BPW PERADIN JATIM untuk sesegera mungkin dilakukan klarifikasi atau langkah hukum konkrit, tegas dan terukur. (red)