Polair Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benur di Lebak Banten

oleh : -
Polair Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benur di Lebak Banten
banner 970x250

KABUPATEN LEBAK (Beritakeadilan, Banten)-Kejahatan tidak mengenal waktu. Jelang lebaran pun pelaku kejahatan berupaya menjalankan aksinya, seperti yang dilakukan Dede Saifudin dan Yogi Sofyan. Keduanya, kedapatan membawa 30.600 ekor benur atau benih lobster secara ilegal untuk diperdagangkan.

Untungnya, tim Kapal Patroli Kolibri-4015 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya tindak pidana penyelundupan itu, di wilayah Pesisir Pantai Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, 19 April 2023 lalu.

"Telah dilakukan tangkap tangan oleh tim KP Kolibri-4015 terhadap pengendara mobil, di wilayah Pesisir Pantai Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Hasil pemeriksaan ditemukan lima kantong plastik benur di mana terdapat benur jenis pasir 30.000 ekor dan jenis mutiara 600 ekor," ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih S.IK, M.Si, melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 April 2023.

Sebelumnya jenderal angkatan 91 itu telah menekankan pada jajarannya—yang juga sedang terlibat dalam Satgas Operasi Ketupat Lebaran 2023–agar tetap waspada karena pelaku kejahatan akan tetap melaksanakan niatnya menjelang lebaran.

Sementara itu, Komandan Kapal KP Kolibri-4015 Iptu Syariful Asri, ST mengatakan, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan operasi mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur Idulfitri yang digelar mulai tanggal 1 hingga 30 April 2023.

Aksi kejahatan itu berhasil diantisipasi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan benur di wilayah Banten. Sejurus kemudian, tim KP Kolibri merespon info itu dan melakukan tangkap tangan terhadap dua terduga pelaku atas nama Dede Saifudin dan Yogi Sofyan yang membawa 30.600 benur di dalam mobil Honda Brio Warna Merah bernopol A 1348 JF, di Pesisir Pantai Wanasalam, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Selanjutnya, para terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke KP Kolibri. Kemudian, dilakukan gelar perkara di Ditpolair Polda Banten," ungkapnya. (red/dwi)

banner 400x130
banner 728x90