Rumkital Dr. Midiyato Suratani Hadiri Rakor Bakal Calon Anggota DPRD dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD

Tanjungpinang (Beritakeadilan, Riau) - Karumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Kolonel Laut (K) dr. Edwin M. Kamil, Sp.B., diwakili oleh Kapokli Kolonel Laut (K) Andi Sugeng Rawuh beserta Letkol Laut (K) dr. Rudy Hutagalung, Sp.KJ., menghadiri Rapat Koordinasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Provinsi Kepri Parlindungan Sihombing, S.Sos., bertempat di Auditorium Hotel Aston Tanjungpinang. Selasa (18/04/2023)
Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah dalam rangka menyambut dan mensukseskan perhelatan lima tahunan yaitu Pemilu Tahun 2024 serta saling mendukung antara KPU dengan Stakeholder dan memberikan informasi dalam rangka fasilitasi dan pelayanan pemenuhan syarat Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksud.
Pada kesempatan tersebut sekaligus membuka Rakor, Pelaksana Harian Ketua KPU Provinsi Kepri Parlindungan Sihombing, S.Sos., menyampaikan tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD, bakal calon yang mendaftar ke KPU waiib memenuhi persyaratan dengan melampirkan berkas administrasi.
Lebih lanjut disampaikan bakal calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
Bakal calon juga harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari puskemas atau rumah sakit pemerintah, TNI/POLRI yang memenuhi syarat, bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang dibuktikan dengan surat keterangan oleh Badan Narkotika Nasional, rumah sakit Pemerintah TNI/POLRI yang telah ditunjuk.
"Surat Keterangan Catatan kepolisian, Surat Keterangan telah selesai menjalani masa pemidanaan bagi bakal calon mantan terpidana yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan juga harus dipenuhi oleh seluruh Bakal Calon, untuk itulah rapat koordinasi yang kita laksanakan pada hari ini sangat penting dalam mengumpulkan informasi valid agar dapat disampaikan kepada para bakal calon legislatif terkait dengan ketersediaan layanan pemeriksaan kesehatan serta administrasi lainnya", jelas Parlindungan Sihombing, S.Sos.
Sementara itu Karumkital Dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang Kolonel Laut (K) dr. Edwin M. Kamil, Sp.B., menyampaikan Rumkital Dr. Midiyato Suratani siap melaksanakan dukungan pemeriksaan kesehatan jasmani, jiwa dan pemeriksaan bebas narkoba kepada bakal calon legislatif sesuai dengan standar yang di tetapkan oleh KPU, diharapkan hal ini tidak hanya menjadi formalitas belaka agar bakal calon legislatif yang disaring oleh KPU dapat benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Kepri.
Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi tersebut diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arison, S.Pt., M.M., Divisi Hukum & Pengawasan Widyo Agung Sulistiyo, S.T., Sekretaris KPU Kepri Irwan Zuhdi Siregar, S.H., Bawaslu Provinsi Kepri Indrawan, S.P., Kadinkes Kepri M. Bisri, Kabid Rehab BNN Provinsi Kepri Mely Puspitasari, Kabid Politik Kesbangpol Provinsi Kepri Anna Rosa Nanda, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri R. Faisal, Kabid Yanmedik RSUD RAT Kepri dr. Eka, RSUD Tanjungpinang Surani, Kabid Pelayanan RSUD Bintan dr. Imelda.
(M.Nur / TNI AL, HUMAS MDT)