Pasca Tewasnya Warga Tertimpa Pohon di Jl. Raya Teleng, LBH Bekasi Raya Segera Somasi Pemkab Bekasi
BEDIL (Kabupaten Bekasi)- Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi Raya, Advokat dari LBH Bekasi Raya segera Somasi Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Pemerintahan (Perkimtan) Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Upaya hukum ini, menyusul pasca kejadian pohon tumbang memakan korban jiwa warga, Rabu (28 September 2022), sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Raya Teleng, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, Jabar. Nasib naas menimpa warga, bernama Khiran (34 tahun).
Menurut Kurdi, kejadian bukan disebabkan faktor alam saja. "Tetapi juga kelalaian Pemkab Bekasi, khususnya Dinas Perkimtan bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Karena pohon tumbang yang menewaskan korban jiwa , dikarenakan faktor pohon tua dan rapuh. Kondisi ini rentan tumbang atau roboh, apalagi saat ini faktor cuaca hujan angin yang sangat ekstrim," ucap Kurdi.
"Saya selaku kuasa hukum keluarga korban Khiran, menuntut Pemkab Bekasi dalam hal ini bidang PSU dibawah Dinas Perkimtan untuk bertanggung jawab kepada keluarga korban. Mirisnya, Pemkab Bekasi tidak memperhatikan, apalagi membantu keluarga korban Khiran," Kurdi.
Lanjut Kurdi, dirinya selaku Kuasa hukum segera meminta pertangung jawaban baik secara hukum maupun secara kemanusiaan. "Saya anggap ini bukan peristiwa biasa, melainkan ini kejadian yang harus menjadi perhatian Pemkab Bekasi, khususnya Dinas Perkimtan bidang PSU agar lebih maksimal dalam pengawasan dan kinerja mengawasi pohon - pohon yang berdiri dipinggir jalan umum. Apakah pohon itu, sudah rapuh atau masih kuat, karena jangan sampai menimbulkan korban jiwa kembali. Apalagi saat ini kita menghadapi musim penghujan dan cuaca yang ekstrim. Kami segera melayangkan somasi kepada Pemkab Bekasi," tutup Kurdi. (red)