Perkara Sewa Lahan di Surabaya,Personil Gabungan Amankan Eksekusi Hotel Singgasana
BEDIL (Surabaya) - Eksekusi sebagian lahan yang digunakan Hotel Singgasana di Surabaya,melibatkan sebanyak 831 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya, Brimob Polda Jatim, TNI hingga Satpol PP Kota Surabaya mengamankan proses eksekusi lahan tersebut.
Hasil pantauan wartawan beritakeadilan.com,di lokasi ada petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya yang membacakan surat tugas untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan.
Setelah surat tugas dibacakan, petugas kemudian memindahkan barang-barang dari dalam bangunan area Hotel Singgasana, ke belasan truk yang sudah disediakan. Eksekusi berjalan lancar dengan penjagaan petugas gabungan di lokasi.
Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya Ferry Isyono mengatakan eksekusi pengosongan lahan ini sesuai dengan surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelaksanaan ini berdasarkan penetapan delegasi nomor 09/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Ferry kepada wartawan di lokasi, Senin (17/01/2022).
"Pemohon eksekusi PT Patra Jasa, dalam hal ini mereka berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco, perkaranya di Jakarta juga mereka," kata Ferry.
Ferry menambahkan perkara ini terkait dengan sewa lahan. Namun, Ferry tidak memaparkan secara rinci terkait hal ini.
"Untuk perkara terkait sewa lahan. Mungkin bisa dijelaskan oleh pemohon (eksekusi)," ungkap Ferry.
Sementara Kuasa Hukum PT Patra Jasa, Akbar Surya mengatakan intisari dari perkara tersebut yakni terkait sewa lahan. Akbar menyebut pemohon yakni PT Patra Jasa hendak menagih lahannya kembali.

"Intisarinya, dari PT Indobuildco dan PT Patra Indonesia melakukan sewa lahan dari tahun 90 sekian sampai tahun 2017. Saat 2017, 25 tahun seharusnya dikembalikan lagi ke Patra Jasa selaku pemilik lahan," jelas Akbar.
Lanjut Akbar , namun dari pihak PT Patra Indonesia maupun Indobuildco sebagai termohon, turut tergugat dalam perkara ini, tidak mengembalikan. Makanya kami melakukan upaya hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 2018 sampai 2021. Sampai tingkat PK kami dimenangkan. Maka dari itu kami mohon melaksanakan eksekusi hari ini," ungkap Akbar.
( Red/Maksimus Lewogete )