KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Kontroversi konser “Harmony 3 Dekade Anniversary” yang akan digelar PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) memasuki babak baru. Sorotan publik kini tidak lagi berhenti pada dugaan ketidakjelasan pembiayaan, tetapi mulai merambah pada kemungkinan adanya pola relasi bisnis yang lebih kompleks, termasuk potensi konflik kepentingan.
Di permukaan, kegiatan ini diklaim sebagai upaya mendorong UMKM. Namun di lapangan, narasi tersebut dinilai belum ditopang oleh data terbuka. Tidak ada rincian pelaku usaha yang dilibatkan, skema partisipasi, maupun indikator dampak ekonomi yang bisa diverifikasi publik.
Kondisi ini semakin mengundang tanda tanya setelah muncul informasi bahwa pembiayaan kegiatan melibatkan pihak event organizer (EO). Dalam praktik bisnis, keterlibatan EO sebagai penanggung biaya bukan hal yang lazim tanpa adanya skema keuntungan yang jelas.
“Kalau EO menanggung biaya, maka pasti ada kalkulasi bisnis di belakangnya. Tidak mungkin ada pihak yang keluar dana tanpa arah pengembalian,” ujar salah satu sumber di kalangan media. Senin (30/3/2026).
Dari titik ini, spekulasi mulai berkembang. Publik mempertanyakan kemungkinan adanya skema keuntungan tidak langsung, seperti penguasaan penuh atas penjualan tiket, hak komersial acara, hingga potensi kerja sama lanjutan yang bernilai ekonomi.
Lebih jauh, sejumlah pihak mulai menyoroti kemungkinan adanya keterkaitan dengan aktor-aktor tertentu di lingkaran pengambil kebijakan. Meski belum ada bukti yang mengarah secara spesifik, pola kerja sama yang tidak dibuka ke publik kerap menjadi pintu masuk munculnya konflik kepentingan.
“Dalam banyak kasus, problem bukan pada acaranya, tapi pada relasi di balik layar. Siapa bekerja sama dengan siapa, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan,” ungkap seorang pemerhati kebijakan publik.
Situasi ini diperparah oleh belum adanya penjelasan resmi dari Direktur Utama PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), Suratmini. Minimnya respons di tengah tekanan publik justru memperkuat kesan bahwa ada aspek yang belum sepenuhnya diungkap.
Padahal, sebagai entitas yang membawa nama daerah, setiap aktivitas BPR semestinya tunduk pada prinsip keterbukaan. Terlebih jika kegiatan tersebut melibatkan pihak ketiga dengan potensi perputaran dana yang tidak kecil.
Aktivis lokal berinisial AG menegaskan, publik berhak mengetahui secara utuh konstruksi kegiatan ini.
“Kalau semuanya clear, buka saja. Skema kerja sama, alur pembiayaan, sampai siapa yang menikmati keuntungan. Jangan sampai publik hanya jadi penonton dari sesuatu yang tidak mereka pahami,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketertutupan informasi berpotensi memicu krisis kepercayaan yang lebih luas.
“Ketika transparansi tidak dijalankan, maka ruang kecurigaan akan tumbuh. Dan itu berbahaya bagi institusi,” tambahnya.
Dengan perkembangan yang ada, konser ini kini berubah menjadi lebih dari sekadar agenda hiburan. Ia telah menjelma menjadi titik uji: apakah pengelolaan kegiatan yang melibatkan lembaga daerah benar-benar bebas dari kepentingan tersembunyi, atau justru menyimpan relasi yang belum terungkap ke publik.
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, polemik ini berpotensi melebar, dari sekadar pertanyaan soal konser, menjadi isu serius tentang tata kelola, integritas, dan kepercayaan publik di Bojonegoro.

Belum ada komentar