KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Dugaan konflik kepentingan menyeruak dari Desa Klino, Kecamatan Sekar. Sorotan mengarah pada Kepala Desa Dwi Nurjayanti, yang disebut memiliki keterkaitan dengan sebuah Commanditaire Vennootschap (CV) yang diduga dijalankan oleh suaminya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak menjabat sebagai kepala desa, Dwi Nurjayanti diduga merintis usaha di sektor pengadaan barang dan jasa, bidang yang selama ini lekat dengan proyek-proyek desa.
“Iya, itu kadesnya punya CV yang dijalankan suaminya,” ujar seorang sumber, Kamis (2/4/2026).
Narasumber yang sama juga menyinggung adanya perubahan kondisi ekonomi kepala desa tersebut sejak menjabat.
“Sejak jadi kades, kehidupannya terlihat berubah. Diduga ada proyek-proyek desa yang dikerjakan oleh CV itu,” tambahnya.
Dugaan ini mengarah pada kemungkinan adanya irisan kepentingan antara jabatan publik dan usaha keluarga. Jika benar, persoalannya bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh etika dasar penyelenggaraan kekuasaan: menjaga jarak antara kewenangan publik dan kepentingan pribadi.
Secara normatif, hukum tidak secara mutlak melarang keluarga kepala desa memiliki badan usaha. Namun, batas menjadi kabur ketika usaha tersebut beririsan dengan proyek yang bersumber dari anggaran desa yang dikelola oleh pejabat bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kewajiban kepala desa untuk menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menggarisbawahi pentingnya pengelolaan keuangan desa yang bebas dari konflik kepentingan.
Ketua LSM Angling Dharma, M Nasir, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang ringan.
“Karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa,”jelasnya.
Secara etik, keterlibatan usaha keluarga dalam proyek desa berpotensi memicu kecemburuan sosial di kalangan kontraktor lain. Lebih dari itu, situasi ini berisiko merusak prinsip keadilan dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Klino, Dwi Nurjayanti, belum memberikan tanggapan resmi. Ketiadaan klarifikasi justru memperlebar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, persepsi publik sama pentingnya dengan kepatuhan hukum. Ketika keduanya terganggu, kepercayaan menjadi taruhannya.
Karena itu, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Belum ada komentar