SURABAYA, JAWA TIMUR – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Jules Abraham Abast dari Kepolisian Daerah Jawa Timur saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (9/3/2026).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Abast menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam anggota segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang terjadi karena hubungan kekuasaan atau kepercayaan terhadap korban.
“Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Kombes Pol Abast.
Kabid Humas menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang relevan dalam perkara tersebut.
“Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelasnya.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi berulang kali dalam rentang waktu sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di beberapa lokasi berbeda. Lokasi tersebut di antaranya hotel di wilayah Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, serta di Bali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang berupa KTP milik tersangka, satu unit telepon genggam, surat keputusan perekrutan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Sementara itu, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun.
Menurutnya, saat peristiwa terjadi korban tengah berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi kejadian yang mengejutkan oleh tersangka,” kata Kombes Ganis.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang berdampak pada konsentrasi saat bertanding. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Dalam proses penanganan perkara ini, Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait guna memberikan pendampingan kepada korban.
Pendampingan tersebut dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi, baik dari sisi psikologis maupun selama proses hukum berlangsung.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun menyediakan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujar Kombes Ganis.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan, sementara kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pungkas Kombes Abast.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C.
Ancaman hukuman maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Belum ada komentar