Wartawan Amir Jadi Tersangka, Dugaan Kriminalisasi Pers Menguat di Mojokerto

beritakeadilan.com,

KABUPATEN MOJOKERTO, JAWA TIMUR – Kasus yang menimpa Wartawan Amir menjadi potret buram penegakan hukum yang dinilai berpotensi melenceng dari prinsip keadilan. Alih-alih mendapat perlindungan sebagai insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Amir justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang secara substansi memunculkan tanda tanya besar.

Berdasarkan fakta dan kronologi yang berkembang, Amir menjalankan tugas jurnalistiknya melalui proses verifikasi, verifikasi, hingga peliputan atas dugaan praktik yang meresahkan publik. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Dalam praktik tersebut, tidak ditemukan adanya unsur paksaan, ancaman, maupun niat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Secara yuridis, tuduhan pemerasan terhadap Amir dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP Nasional 2023. Pasal tersebut mensyaratkan adanya tindakan yang memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta adanya tujuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Nyatanya, seluruh unsur tersebut tidak terpenuhi dalam tindakan yang dilakukan Amir. Tidak terdapat paksaan, tidak terdapat ancaman, dan tidak ditemukan tujuan keuntungan melawan hukum.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Amir dianggap patut dianggap sebagai bentuk kekeliruan dalam penerapan hukum.

Realitas yang terjadi justru menampilkan narasi hukum yang menempatkan Amir sebagai pelaku, bukan sebagai pihak yang mengungkap fakta. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait indikasi kewenangan oleh pihak tertentu. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya pembentukan opini publik melalui cara-cara yang tidak etis, termasuk tekanan terhadap pihak tertentu untuk memberikan kesaksian yang bersifat pencitraan.

Praktik semacam ini dinilai tidak hanya melanggar prinsip hukum, namun juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Advokat Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., C.LO., C.PIM. selaku tim kuasa hukum menegaskan:

“Wartawan tidak boleh dikriminalisasi karena melanggar. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka hukuman terhadap tersangka adalah bentuk ketidakadilan.”

Ia juga menambahkan, “Setiap pejabat dan pejabat harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers dan menegakkan supremasi hukum. Jika seorang wartawan dapat dengan mudah dijadikan tersangka tanpa dasar yang kuat, maka ancaman terhadap demokrasi bukan lagi sekedar wacana.

Wartawan Amir kini bukan hanya individu yang menghadapi proses hukum, tetapi juga simbol dari pertaruhan antara kebenaran dan kekuasaan.

Pada akhirnya, masyarakat berhak mengetahui: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru diperalat.

Belum ada komentar