Warga Waruwetan Blokade Pengurukan Saluran Irigasi Oleh PT NTP

Warga Waruwetan Blokade Pengurukan Saluran Irigasi Oleh PT NTP
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Ketegangan terjadi di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Warga bersama pemerintah desa memblokade lokasi pengurukan saluran irigasi yang diduga dilakukan oleh PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) tanpa kesepakatan, Sabtu (21/2/2026).

Aksi penolakan ditandai dengan pemasangan spanduk di lokasi bertuliskan “Stop Pengurukan tanah milik irigasi Desa Waruwetan.” Warga menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu fungsi pengairan sawah dan merugikan kepentingan publik.

Saluran Irigasi Diklaim Aset Desa
Kepala Desa Waruwetan, Maskur, menegaskan bahwa saluran yang diuruk merupakan aset resmi milik desa dan tidak termasuk dalam objek jual beli lahan warga.

“Di dalam area perluasan itu terdapat saluran pengairan milik desa sepanjang kurang lebih 200 meter. Sekarang sudah diuruk, padahal belum ada kesepakatan apa pun antara desa dan pihak perusahaan. Karena itu kami memasang papan peringatan sebagai bentuk sikap tegas,” ujar Maskur.

Menurutnya, saluran irigasi tersebut menjadi fasilitas vital bagi pertanian warga dan tidak dapat dialihkan melalui transaksi individual antara petani dan perusahaan.

Ekspansi Lahan 30 Hektare Disorot
Berdasarkan keterangan pemerintah desa, PT NTP tengah melakukan perluasan area usaha hingga sekitar 30 hektare. Dari luasan tersebut, kurang lebih 18 hektare sawah warga telah dibebaskan dengan nilai transaksi sekitar Rp300 juta per bahu (±1.350 meter persegi).

Namun, Pemerintah Desa Waruwetan menegaskan bahwa fasilitas umum, khususnya saluran irigasi desa, tidak dapat disamakan dengan lahan milik perorangan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Merespons situasi yang memanas, Pemerintah Desa Waruwetan telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, serta pihak kecamatan setempat untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong dilakukannya mediasi terbuka.

Warga mendesak agar proses penyelesaian dilakukan secara transparan, dengan memastikan hak desa atas aset irigasi tetap terlindungi dan fungsi pengairan tidak terganggu oleh aktivitas perluasan perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Nusantara Timber Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengurukan saluran irigasi dan aksi protes warga tersebut.

Belum ada komentar