Vonis Pelaku Jambret di Surabaya Dinilai Ringan, Korban Tewas Tak Dapat Keadilan

Vonis Pelaku Jambret di Surabaya Dinilai Ringan, Korban Tewas Tak Dapat Keadilan
beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus penjambretan di kawasan Klampis, Kota Surabaya, yang terjadi akhir 2024 kembali mencuat. Masyarakat kembali diingatkan dengan tragedi memilukan tersebut usai dua pelaku spesialis jambret, yakni Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo.

Namun yang menjadi sorotan publik adalah vonis ringan yang diterima para pelaku. Meski Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan, nyatanya majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan kepada keduanya.

Kepada awak media, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus, menegaskan bahwa keputusan tersebut berada sepenuhnya di tangan majelis hakim.

“Kalau putusan kewenangan majelis hakim, mas,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi, Selasa (29 Juli 2025).

Menariknya, pelaku bernama Mochammad Basori ternyata juga tersangkut perkara jambret lain di wilayah hukum Polsek Tambaksari. Namun, saat tim media menelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, tidak ditemukan sidang atau berkas perkara terkait kasus tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kasus di Tambaksari memiliki korban yang sama.

Korban dalam kasus tragis ini adalah Perizada Eilga Artamesia, seorang perempuan muda yang meninggal dunia beberapa hari usai menjadi korban penjambretan.

Ibunda korban, Misnati, mengaku pernah dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun ternyata, ia hanya menjadi saksi dalam kasus penadahan HP hasil kejahatan yang dijual oleh pelaku kepada seseorang bernama Ade Bhirawa, bukan dalam kasus penjambretan yang merenggut nyawa anaknya.

“Saya kira jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksa juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami. Bagaimana para pelaku kejahatan akan berkurang jika tuntutan dan putusannya sangat ringan menurut kami,” ungkap Misnati dengan nada kecewa.

Kini, Misnati menyatakan akan mendatangi Polsek Tambaksari untuk meminta kejelasan atas perkara jambret yang menewaskan satu-satunya buah hatinya itu. (R1F)

Belum ada komentar